TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus pelanggaran jaringan mafia International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Pada kesempatan tersebut, Polri berhasil menemukan lebih dari 191 ribu handphone (HP) ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 353 miliar. Buntut dari kasus ini adalah sekitar 191 ribu ponsel yang diketahui memakai IMEI ilegal tersebut akan di-shutdown secara paksa atau diblokir oleh pihak kepolisian.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan akan memblokir ponsel tersebut dengan langkah terbaik agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna yang merasa ponselnya akan diblokir karena memiliki IMEI ilegal. Langkah ini juga dilakukan untuk mendata masyarakat yang menjadi korban pemblokiran ponsel.
Apa itu IMEI?
IMEI adalah rangkaian 15 digit angka yang berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat elektronik, terutama ponsel, yang terhubung ke jaringan seluler. Setiap perangkat memiliki IMEI yang unik sebagai identitasnya. IMEI juga dapat digunakan untuk memeriksa negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan informasi lainnya tentang ponsel.