4. Status Tanah Tumpang Tindih
Ombudsman juga menemukan bahwa terdapat status tanah yang masih saling bertumpang tindih dengan pemerintah daerah, meskipun pemerintah telah menetapkan sembilan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk Kawasan Strategis Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Dadan, beberapa desa mengalami situasi di mana sebagian wilayahnya termasuk dalam kawasan IKN dan sebagian lagi berada di luar delineasi yang telah ditetapkan. Dampaknya, terjadi tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN dan Pemerintah Daerah terkait pengaturan dan pengelolaan tanah di wilayah tersebut.
"Jangan sampai ada kecamatan atau desa di bawah kabupaten, tapi wilayahnya juga ada yang masuk IKN. Masa di desa itu ada dua otoritas, akhirnya tumpang tindih kewenangan," ujar Dadan saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperjelas seluruh wilayah Kawasan Strategis Ibu Kota Negara (IKN) sebelum ibu kota baru ini benar-benar terbentuk. Jika tidak, ia memperkirakan akan timbul permasalahan di wilayah yang berbatasan dengan wilayah administratif IKN yang belum terdefinisi dengan baik.
RIZKI DEWI AYU | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Ombudsman Nilai Warga di IKN Kini Rentan Dicurangi Mafia Tanah, Apa Pasal?