TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN). Imbasnya, administrasi tanah di IKN menjadi berantakan dan merugikan masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah Ombudsman melakukan investigasi pasca terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN. Adapun, temuan-temuan ombudsman soal administrasi tanah di IKN yang berantakan adalah sebagai berikut.
1. Penghentian Layanan Pertanahan
Ombudsman menemukan maladministrasi yang menyebabkan administrasi tanah di IKN berantakan disebabkan karena penghentian layanan pertanahan pada permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di semua kantor wilayah dan kantor pertanahan di IKN. Sehingga, surat keterangan atas penguasaan kepemilikan tanah di daerah delineasi IKN tidak diterbitkan.
Dadan mengungkap, SE yang beredar menyebabkan kesimpangsiuran bagi petugas di beberapa kantor pertanahan di IKN. "Terjadi penghentian pelayanan di seluruh kantor pertanahan karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.
2. Layanan Terhenti Di Daerah yang Tidak Termasuk Delineasi IKN
Dadan mengatakan petugas kanwil dan kantah menghentikan layanan karena ada keraguan soal batas wilayah IKN. Sebab terdapat lokasi yang tidak termasuk daerah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah layanan pendaftaran penerbitan surat keterangan penguasaan atau kepemilikan tanah.
Rendahnya perlindungan hukum bagi masyarakat dari mafia tanah