TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menilai regulasi layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuat warga rentan dicurangi mafia tanah. Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya mengatakan banyak layanan pertanahan yang berhenti di wilayah IKN sehingga warga sulit melakukan legalisasi tanahnya.
"Di sana banyak layanan yang terhenti, enggak dilayani. Karena status tanahnya tidak jelas, justru melegalisasi mafia jual beli tanpa sertifikat," ujar Dadan saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Layanan-layanan yang terhenti itu, di antaranya penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah. Serta pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat. Padahal, ia menekankan masyarakat akan terhindar dari upaya mafia tanah apabila sudah terlindungi legalisasi asetnya.
Pemberhentian layanan tersebut dilakukan oleh kantor wilayah dan kantor pertanahan akibat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN. Hal itu terjadi karena adanya kesimpangsiuran, sehingga terjadi perluasan lingkup pengaturan.
Kondisi ini, menurutnya, memperparah ekonomi warga di wilayah IKN. Khususnya. bagi masyarakat yang hanya memiliki aset tanah. Ia mencontohkan kasus warga yang perlu menjual tanahnya untuk kebutuhan kuliah anaknya. Namun karena aturan itu, warga tersebut tak bisa melakukan pengalihan aset.
"Nah itu kan perlu solusi. Nah memang pembatasan jual beli atau peralihan hak kita setuju dibatasi," kata dia.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan perlakuan khusus atau program yang bisa membantu par warga IKN. Apalagi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Dalam beleid ini, peraturan yang ada berfokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah.
Ombudsman akhirnya memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem pelayanan tanah di IKN, paling lambat 30 hari. Ultimatum yang diberikan berupa tindakan korektif kepada Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pilihan Editor: Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN