TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berdasarkan temuannya, Ombudsman RI menilai telah terjadi maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di luar dan di dalam daerah delineasi IKN.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan kasus ini disebabkan oleh adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN). SE tersebut bernomor 3/SE-400. HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.
Baca Juga:
Meski hanya mengatur pengalihan hak atas tanah, menurut Dadan, SE tersebut membuat seluruh layanan terkait pertanahan di kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah).
"Terjadi penghentian pelayanan di seluruh kantor pertanahan karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Dia menjelaskan layanan tersebut berhenti di kantor Pertanahan Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Menurut Dadan, kondisi ini mengakibatkan minimnya perlindungan hak keperdataan masyarakat dari sasaran mafia tanah. Khususnya bagi masyarakat yang yang menguasai atau memiliki hak atas tanah tetapi tidak memiliki dokumen kepemilikan.
Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Kabupaten Panajam paser Utara, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bupati Kutai Kertanegara, dan Bupati Panajam Paser Utara.
Selain itu, Dadan mengatakan petugas kanwil dan kantah juga menghentikan layanan karena ada keraguan soal batas wilayah IKN. Pasalnya, terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah layanan penerbitan surat keterangan penguasaan atau kepemilikan tanah.
Lebih lanjut, penerapan SE ini tidak selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Dalam beleid ini, peraturan yang ada berfokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah.
Sementara SE dari Kementerian ATR/BPN dinilai telah memperluas lingkup pengaturan, yakni tidak semata-mata pengendalian peralihan hak atas tanah tetapi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanpa di kecamatan dan desa setempat. Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.
Pilihan Editor: PUPR Jelaskan Penyebab TKDN Proyek IKN Bisa Mencapai 85 Persen Lebih