Denon, yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, menjelaskan Indonesia sebagai negara yang berpartisipasi dalam Cape Town Convention pada November 2001, diratifikasi tahun 2007, dan dikawal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, karenanya pembiayaan asing dapat masuk. Sebab itu, operator penerbangan mempunyai opsi yang lebih luas mengenai pembiayaan pesawat atau leasing.
Menurut Denon, hampir seluruh negara di dunia memanfaatkan investasi asing. Justru investasi tersebut menjadi menjadi parameter bagi investor apakah investasi di memiliki kepastian hukum dan memberikan keuntungan sesuai dengan apa yang disepakati bersama.
“Tentunya masyarakat Indonesia harus mendukung dan memanfaatkan kepercayaan dari para investor tersebut sehingga apa yang ditanamkan oleh para investor tersebut dapat berdampak pada peningkatan perekonomian di Tanah Air,” katanya.
Denon juga mengimbau masyarakat tidak perlu alergi dengan investasi asing yang datang ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki kepastian hukum, Indonesia harus dapat menjamin kelancaran proses investasi, sehingga bisa menjadi kunci agar Indonesia pada tahun 2045 dapat menjadi negara dengan perekonomian terbesar di dunia.
Pilihan Editor: Rencana Platform E-commerce jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas