Moeldoko duga persyaratan penerima insentif motor listrik jadi hambatan
Menurut Moeldoko, persyaratan yang telah ditetapkan harus dievaluasi. Pasalnya, ia menduga syarat-syarat itu menjadi hambatan masyarakat untuk mengikuti program insentif motor listrik ini. Alhasil, serapan insentif menjadi rendah.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira, dari 200 ribu kuota yang tersedia, hingga Rabu, 12 Juli 2023 baru 36 yang tersalurkan.
Senada dengan Moeldoko, Direktur PT Volta Indonesia Semesta Okie Octavia Kurniawan pun mengungkapkan masih banyak konsumen yang kesulitan mengikuti program insentif pembelian motor listrik. Karena itu, ia meminta agar pemerintah melonggarkan persyaratan yang ada agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Menurut Okie, beratnya persyaratan tersebut yang membuat program ini belum mampu membangkitkan industri motor listrik di Tanah Air. Dia berharap pemerintah bisa melakukan perubahan kriteria penerima insentif agar semakin banyak masyarakat yang bisa beralih ke kendaraan listrik.
Terlebih, menurut dia, besaran insentif motor listrik yang diberikan sudah cukup besar dan berhasil meningkatkan penjualan. "Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," tutur Okie saat ditemui Tempo di Cibis Park, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Juni 2023.
Moeldoko sebut pemerintah bakal gencar sosialisasi
Selain merombak persyaratan yang ada, Moeldoko juga mengatakan pemerintah bakal lebih gencar mensosialisasikan program tersebut. Sebab, dia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan insentif motor listrik.
Adapun nilai insentif yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.