TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko kembali merespons soal rendahnya peminat motor listrik meski sudah diberikan insentif. Ia tak menampik peminat insentif motor listrik masih rendah.
Karena itu, ia mengungkapkan pemerintah tengah membuka opsi perombakan syarat penerima insentif tersebut. Ia mengatakan pekan depan pemerintah bakal mengadakan rapat evaluasi untuk merumuskan solusi persoalan ini. Rapat tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Minggu depan ada rapat lagi dipimpin Pak Luhut untuk melihat perkembangan dari Peraturan menteri Keuangan yang masalah pemberian subsidi itu," kata dia saat ditemui di The Westin Jakarta, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Ada kemungkinan pemerintah rombak persyaratan penerima insentif motor listrik
Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapkan ada kemungkinan pemerintah merombak persyaratan penerima insentif. Tujuannya agar kategori penerima insentif motor listrik bisa lebih luas. Sehingga serapan insentif ini ke masyarakat bisa dipercepat.
"Subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, jadi kami akan mengubah (persyaratan) itu dan ditiadakan," kata Moeldoko saat ditemui di The Westin Jakarta pada Rabu, 12 Juli 2023.
Seperti diketahui, ada empat syarat penerima insentif. Pertama, insentif motor listrik ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemohon insentif juga penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga hanya diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.