Luhut sebut insentif motor listrik untuk menstimulus pasar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan insentif ini diberikan untuk menstimulasi pasar kendaraan listrik di di Indonesia. Hal tersebut, kata Luhut, seiring telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Dia mengklaim Perpres itu diterbitkan demi meningkatkan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
"Hal ini juga dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.
Perombakan syarat penerima motor listrik bukan ditujukan untuk orang kaya
Di sisi lain, Moeldoko berharap perombakan syarat penerima insentif motor listrik tidak membuat masyarakat beranggapan bahwa program ini ditujukan untuk orang kaya.
"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," ujarnya.