Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi, Pengamat: Dipicu Kasus Gagal Bayar

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Gedung OJK. Google Street View
Gedung OJK. Google Street View
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengamat asuransi, Wahju Rohmanti, menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat klasifikasi perusahaan asuransi sebagai respons jangka pendek. "Saya melihat bahwa wacana regulasi klasifikasi permodalan ini masih tertriger dari kasus-kasus gagal bayar klaim yang disebabkan karena perusahaan asuransi tidak memiliki  likuiditas yang cukup yang ujungnya pemegang saham diminta untuk menambah modal," ujar Wahju kepada Tempo, Rabu malam, 5 Juli 2023.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan klasifikasi perusahaan asuransi dilakukan sebagai upaya penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi nasional.  Selain itu, untuk melakukan operasional yang lebih efektif yang efisien melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan penyangga modal untuk menghadapi kerugian. 

Wahju mempertanyakan tentang tujuan ketahanan dan penguatan daya saing yang disebut OJK. "Daya saing antar mereka atau daya saing dengan industri keuangan dengan pangsa pasar yang sama?" ucapnya.

Dalam konteks persaingan perusahaan asuransi, menurut Wahju, pengklasifikasian perusahaan asuransi justru berpotensi merugikan perusahaan asuransi kecil. Apalagi dengan membatasi produk yang dijual perusahaan asuransi dengan modal kecil. Padahal tata kelola perusahaan asuransi kecil belum tentu lebih buruk ketimbang perusahaan asuransi besar.

"Belajar dari kasus-kasus lalu, justru perusahaan asuransi dengan modal besar dari grup besar yang gagal memenuhi kewajiban," tutur Wahju.

Sedangkan jika untuk memenangkan persaingan dengan industri lain, Wahyu melanjutkan, justru kemiripan produk asuransi PAYDI dan bancassurance yang menjadikan kerancuan pemahaman nasabah terhadap asuransi dengan produk bank dan manajer investasi.

Wahju juga mengatakan, perusahaan asuransi bukan lembaga depositori seperti bank. Konsep menghimpun dana nasabahnya pun berbeda. Dalam asuransi, nasabah tidak bisa mengambil dana secara utuh dan sewaktu-waktu.

Dana dalam asuransi merupakan dana premi atau biaya dari peralihan pertanggungan risiko risiko finansial di masa depan, dengan kontrak dan waktu tertentu. "Sehingga seharusnya pada asuransi tidak ada terminology 'kerugian' nasabah. Karena premi  asuransi sejatinya adalah biaya bukan tabungan," kata Wahju. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu-satunya kerugian bagi pemegang polis atau nasabah asuransi adalah jika klaim proteksi mereka tidak dibayar sesuai kontrak. Untuk menutup risiko tersebut, kata Wahju, perusahaan asuransi bukan mengandalkan modal tapi tergantung kepiawaian mengelola premi menjadi aset yang cukup dan memitigasi risiko ketidakcukupan aset terhadap kewajiban.

"Sedangkan kerugian produk dana investasi nasabah menjadi risiko nasabah itu sendiri, bukan menjadi tanggungan  perusahaan asuransi," ujar dia.

Oleh karena itu, Wahju meminta OJK melakukan kajian lebih dalam ihwal rancangan regulasi pengklasifikasian perusahaan asuransi tersebut. Terutama soal dampak jangka panjangnya. "Jangan sampai memangkas pertumbuhan industri asuransi itu sendiri," katanya.

Adapun ihwal pengklasifikasian perusahaan asuransi, Ogi mengatakan  akan ada pembedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas satu dan kelas dua. Di antaranya soal diperkenannkanya untuk menerbitkan produk. 

"Perusahaan asuransi dengan modal besar dapat menjual produk kategori kompleks. Sedangkan yang modalnya rendah hanya boleh menjual produk sederhana," kata Ogi dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juli 2023.

Aturan tersebut masih dalam pengkajian. Namun Ogi menuturkan OJK telah berkomunikasi dan meminta masukan atas peraturan tersebut kepada asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan perasuransian.

Pilihan Editor: PUPR jadi Trending Topic Usai Basuki Hadimuljono Berencana Ganti Rumput JIS Agar Sesuai Standar FIFA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terima 36 Pengaduan, Adakami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

29 menit lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Terima 36 Pengaduan, Adakami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.


OJK Sebut Penerapan Bursa Karbon RI Jauh Lebih Cepat Dibanding Negara Tetangga

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Penerapan Bursa Karbon RI Jauh Lebih Cepat Dibanding Negara Tetangga

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, mengungkapkan implementasi bursa karbon di Indonesia jauh lebih cepat dibandingkan dengan negara tetangga.


OJK Menilai Peran Sektor Keuangan Penting untuk Capai Target Net Zero Emission

2 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Menilai Peran Sektor Keuangan Penting untuk Capai Target Net Zero Emission

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Agus Sugiarto menilai bahwa peran sektor keuangan sangat penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.


Dorong Ekspor Produk UMKM, Wamendag Optimalkan Perwakilan Perdagangan di 46 Negara

2 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Dorong Ekspor Produk UMKM, Wamendag Optimalkan Perwakilan Perdagangan di 46 Negara

Kemendag menyiapkan sejumlah program untuk menunjang ekspor produk UMKM agar bisa menembus pasar global. Salah satunya lewat perwakilan perdagangan.


Bos OJK Jelaskan Manfaat Riset Lebih Besar Dibanding Biayanya

2 hari lalu

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Bos OJK Jelaskan Manfaat Riset Lebih Besar Dibanding Biayanya

Bos OJK menegaskan pentingnya riset dalam sebuah negara.


Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

3 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong menyampaikan 1931 rekening diduga terlibat dalam aktivitas judi online.


OJK Resmi Luncurkan Jurnal Internasional untuk Sektor Keuangan

3 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Resmi Luncurkan Jurnal Internasional untuk Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan International Journal of Financial System (IJFS) pada hari ini, Senin, 25 September 2023.


BEI Keluarkan Aturan Pengguna Jasa Bursa Karbon

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu, (9/9) di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengurangi emisi.
BEI Keluarkan Aturan Pengguna Jasa Bursa Karbon

OJK telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon (PBK).


Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening terkait Judi Online

3 hari lalu

Menkominfo Minta OJK Blokir Ratusan Rekening Terlibat Judi Online
Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi atasi maraknya judi online. OJK perintahkan bank blokir rekening terkait judi


Prospera Sebut Pentingnya Kompensasi untuk Kelompok Rentan yang Terdampak Perubahan Iklim

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu, (9/9) di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengurangi emisi.
Prospera Sebut Pentingnya Kompensasi untuk Kelompok Rentan yang Terdampak Perubahan Iklim

Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian (Prospera) sebut pentingnya kompensasi untuk kelompok rentan yang terdampak perubahan iklim.