Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi, Pengamat: Dipicu Kasus Gagal Bayar

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Gedung OJK. Google Street View
Gedung OJK. Google Street View
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengamat asuransi, Wahju Rohmanti, menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat klasifikasi perusahaan asuransi sebagai respons jangka pendek. "Saya melihat bahwa wacana regulasi klasifikasi permodalan ini masih tertriger dari kasus-kasus gagal bayar klaim yang disebabkan karena perusahaan asuransi tidak memiliki  likuiditas yang cukup yang ujungnya pemegang saham diminta untuk menambah modal," ujar Wahju kepada Tempo, Rabu malam, 5 Juli 2023.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan klasifikasi perusahaan asuransi dilakukan sebagai upaya penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi nasional.  Selain itu, untuk melakukan operasional yang lebih efektif yang efisien melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan penyangga modal untuk menghadapi kerugian. 

Wahju mempertanyakan tentang tujuan ketahanan dan penguatan daya saing yang disebut OJK. "Daya saing antar mereka atau daya saing dengan industri keuangan dengan pangsa pasar yang sama?" ucapnya.

Dalam konteks persaingan perusahaan asuransi, menurut Wahju, pengklasifikasian perusahaan asuransi justru berpotensi merugikan perusahaan asuransi kecil. Apalagi dengan membatasi produk yang dijual perusahaan asuransi dengan modal kecil. Padahal tata kelola perusahaan asuransi kecil belum tentu lebih buruk ketimbang perusahaan asuransi besar.

"Belajar dari kasus-kasus lalu, justru perusahaan asuransi dengan modal besar dari grup besar yang gagal memenuhi kewajiban," tutur Wahju.

Sedangkan jika untuk memenangkan persaingan dengan industri lain, Wahyu melanjutkan, justru kemiripan produk asuransi PAYDI dan bancassurance yang menjadikan kerancuan pemahaman nasabah terhadap asuransi dengan produk bank dan manajer investasi.

Wahju juga mengatakan, perusahaan asuransi bukan lembaga depositori seperti bank. Konsep menghimpun dana nasabahnya pun berbeda. Dalam asuransi, nasabah tidak bisa mengambil dana secara utuh dan sewaktu-waktu.

Dana dalam asuransi merupakan dana premi atau biaya dari peralihan pertanggungan risiko risiko finansial di masa depan, dengan kontrak dan waktu tertentu. "Sehingga seharusnya pada asuransi tidak ada terminology 'kerugian' nasabah. Karena premi  asuransi sejatinya adalah biaya bukan tabungan," kata Wahju. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu-satunya kerugian bagi pemegang polis atau nasabah asuransi adalah jika klaim proteksi mereka tidak dibayar sesuai kontrak. Untuk menutup risiko tersebut, kata Wahju, perusahaan asuransi bukan mengandalkan modal tapi tergantung kepiawaian mengelola premi menjadi aset yang cukup dan memitigasi risiko ketidakcukupan aset terhadap kewajiban.

"Sedangkan kerugian produk dana investasi nasabah menjadi risiko nasabah itu sendiri, bukan menjadi tanggungan  perusahaan asuransi," ujar dia.

Oleh karena itu, Wahju meminta OJK melakukan kajian lebih dalam ihwal rancangan regulasi pengklasifikasian perusahaan asuransi tersebut. Terutama soal dampak jangka panjangnya. "Jangan sampai memangkas pertumbuhan industri asuransi itu sendiri," katanya.

Adapun ihwal pengklasifikasian perusahaan asuransi, Ogi mengatakan  akan ada pembedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas satu dan kelas dua. Di antaranya soal diperkenannkanya untuk menerbitkan produk. 

"Perusahaan asuransi dengan modal besar dapat menjual produk kategori kompleks. Sedangkan yang modalnya rendah hanya boleh menjual produk sederhana," kata Ogi dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juli 2023.

Aturan tersebut masih dalam pengkajian. Namun Ogi menuturkan OJK telah berkomunikasi dan meminta masukan atas peraturan tersebut kepada asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan perasuransian.

Pilihan Editor: PUPR jadi Trending Topic Usai Basuki Hadimuljono Berencana Ganti Rumput JIS Agar Sesuai Standar FIFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

18 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

1 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

1 hari lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

2 hari lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.


Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 3 juta situs judi online selama menjadi menteri.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

3 hari lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

3 hari lalu

Pekerja berjalan di sekitar bakal kantor kementerian koordinator di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan gedung-gedung kantor kemenko siap dimanfaatkan sebagai tempat menginap petugas upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

OJK memangkas anggaran proyek pembangunan gedung di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur