Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi, Pengamat: Dipicu Kasus Gagal Bayar

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Gedung OJK. Google Street View
Gedung OJK. Google Street View
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengamat asuransi, Wahju Rohmanti, menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat klasifikasi perusahaan asuransi sebagai respons jangka pendek. "Saya melihat bahwa wacana regulasi klasifikasi permodalan ini masih tertriger dari kasus-kasus gagal bayar klaim yang disebabkan karena perusahaan asuransi tidak memiliki  likuiditas yang cukup yang ujungnya pemegang saham diminta untuk menambah modal," ujar Wahju kepada Tempo, Rabu malam, 5 Juli 2023.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan klasifikasi perusahaan asuransi dilakukan sebagai upaya penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi nasional.  Selain itu, untuk melakukan operasional yang lebih efektif yang efisien melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan penyangga modal untuk menghadapi kerugian. 

Wahju mempertanyakan tentang tujuan ketahanan dan penguatan daya saing yang disebut OJK. "Daya saing antar mereka atau daya saing dengan industri keuangan dengan pangsa pasar yang sama?" ucapnya.

Dalam konteks persaingan perusahaan asuransi, menurut Wahju, pengklasifikasian perusahaan asuransi justru berpotensi merugikan perusahaan asuransi kecil. Apalagi dengan membatasi produk yang dijual perusahaan asuransi dengan modal kecil. Padahal tata kelola perusahaan asuransi kecil belum tentu lebih buruk ketimbang perusahaan asuransi besar.

"Belajar dari kasus-kasus lalu, justru perusahaan asuransi dengan modal besar dari grup besar yang gagal memenuhi kewajiban," tutur Wahju.

Sedangkan jika untuk memenangkan persaingan dengan industri lain, Wahyu melanjutkan, justru kemiripan produk asuransi PAYDI dan bancassurance yang menjadikan kerancuan pemahaman nasabah terhadap asuransi dengan produk bank dan manajer investasi.

Wahju juga mengatakan, perusahaan asuransi bukan lembaga depositori seperti bank. Konsep menghimpun dana nasabahnya pun berbeda. Dalam asuransi, nasabah tidak bisa mengambil dana secara utuh dan sewaktu-waktu.

Dana dalam asuransi merupakan dana premi atau biaya dari peralihan pertanggungan risiko risiko finansial di masa depan, dengan kontrak dan waktu tertentu. "Sehingga seharusnya pada asuransi tidak ada terminology 'kerugian' nasabah. Karena premi  asuransi sejatinya adalah biaya bukan tabungan," kata Wahju. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu-satunya kerugian bagi pemegang polis atau nasabah asuransi adalah jika klaim proteksi mereka tidak dibayar sesuai kontrak. Untuk menutup risiko tersebut, kata Wahju, perusahaan asuransi bukan mengandalkan modal tapi tergantung kepiawaian mengelola premi menjadi aset yang cukup dan memitigasi risiko ketidakcukupan aset terhadap kewajiban.

"Sedangkan kerugian produk dana investasi nasabah menjadi risiko nasabah itu sendiri, bukan menjadi tanggungan  perusahaan asuransi," ujar dia.

Oleh karena itu, Wahju meminta OJK melakukan kajian lebih dalam ihwal rancangan regulasi pengklasifikasian perusahaan asuransi tersebut. Terutama soal dampak jangka panjangnya. "Jangan sampai memangkas pertumbuhan industri asuransi itu sendiri," katanya.

Adapun ihwal pengklasifikasian perusahaan asuransi, Ogi mengatakan  akan ada pembedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas satu dan kelas dua. Di antaranya soal diperkenannkanya untuk menerbitkan produk. 

"Perusahaan asuransi dengan modal besar dapat menjual produk kategori kompleks. Sedangkan yang modalnya rendah hanya boleh menjual produk sederhana," kata Ogi dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juli 2023.

Aturan tersebut masih dalam pengkajian. Namun Ogi menuturkan OJK telah berkomunikasi dan meminta masukan atas peraturan tersebut kepada asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan perasuransian.

Pilihan Editor: PUPR jadi Trending Topic Usai Basuki Hadimuljono Berencana Ganti Rumput JIS Agar Sesuai Standar FIFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

13 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren


Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Logo Paytren. paytren.co.id
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.


OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.