TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso buka suara soal pembukaan kembali keran ekspor pasir laut. Ia menegaskan hingga kini ekspor komoditas tersebut masih dilarang meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah terbit sejak 15 Mei lalu.
"Sampai sekarang masih dilarang. Sesuai Permendag masih dilarang," kata Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023. Beleid tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Berdasarkan PP tersebut, ekspor pasir laut diperbolehkan apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Tetapi, Budi menjelaskan aturan teknisnya hingga kini belum ada. Adapun Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) tengah membentuk tim kajian untuk merumuskan aturan pelaksana ekspor pasir laut ini.
Kemendag sendiri, tutur Budi, belum pernah dilibatkan soal aturan ekspor pasir laut. Menurut Budi, ekspor pasir laut akan terus dilarang bila Permendag ihwal penjualan komoditas ini belum diubah.
Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan lalu mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Pilihan editor: Mayoritas Netizen Twitter Anggap Ekspor Pasir Laut Sebabkan Masalah Lingkungan