Dalam beleid tersebut, natura dari pengusaha kepada pegawai yang dihitung sebagai PPh, antara lain:
- Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan senilai lebih dari Rp3 juta dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.
- Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1.500.000,00
- Fasilitas tempat tinggal dinas yang dipegang perseorangan, meliputi apartemen atau rumah tapak senilai lebih dari Rp2 juta per pegawai.
- Fasilitas kendaraan dinas yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.
Fasilitas Kantor Tak Kena Pajak
Berdasarkan Bagian Kedua tentang Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek PPh dalam PMK No. 66 Tahun 2023, kenikmatan dari pemberi kerja yang tidak mendapatkan pajak, meliputi:
- Makanan, minuman, bahan makanan, atau bahan minuman, termasuk kupon makanan dengan nilai tidak lebih dari Rp2 juta dalam jangka waktu satu bulan.
- Natura yang disediakan di wilayah tertentu, misalnya fasilitas saat di lokasi dinas di luar kota. Namun olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif termasuk fasilitas kantor kena pajak.
- Kenikmatan yang harus disediakan oleh pengusaha dalam pelaksanaan tugas pekerjaan, seperti seragam dan kendaraan antar-jemput pekerja.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan.
- Fasilitas tempat tinggal yang dipakai bersama-sama, contohnya asrama, pondokan, atau mes.
- Fasilitas iuran kepada Dana Pensiun yang pembentukannya disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tempat peribadatan di wilayah usaha pemberi kerja.
- Kenikmatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
Peraturan pajak fasilitas kantor tersebut mulai diberlakukan dan dilaksanakan pemberi kerja sejak 1 Juli 2023. Pengusaha dapat mengajukan permohonan pemberian pengecualian dari objek pajak atas kenikmatan sesuai dengan ketentuan. Nantinya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan memeriksa, menindaklanjuti, hingga menyampaikan keputusan persetujuan atau penolakan.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)
Pilihan editor: Sri Mulyani Bikin Aturan Baru, Ini Deretan Fasilitas Kantor ke Karyawan yang Bebas Pajak