Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak Sri Mulyani, Apartemen dan Kendaraan Dinas Masuk

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P (kanan) dan Amir Uskara (kiri), dan Achmad Hatari (kedua kanan) berfoto bersama usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P (kanan) dan Amir Uskara (kiri), dan Achmad Hatari (kedua kanan) berfoto bersama usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Dalam beleid tersebut, natura dari pengusaha kepada pegawai yang dihitung sebagai PPh, antara lain:

-    Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan senilai lebih dari Rp3 juta dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.

-    Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1.500.000,00 

-    Fasilitas tempat tinggal dinas yang dipegang perseorangan, meliputi apartemen atau rumah tapak senilai lebih dari Rp2 juta per pegawai.

-    Fasilitas kendaraan dinas yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.

Fasilitas Kantor Tak Kena Pajak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Bagian Kedua tentang Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek PPh dalam PMK No. 66 Tahun 2023, kenikmatan dari pemberi kerja yang tidak mendapatkan pajak, meliputi:

-    Makanan, minuman, bahan makanan, atau bahan minuman, termasuk kupon makanan dengan nilai tidak lebih dari Rp2 juta dalam jangka waktu satu bulan.

-    Natura yang disediakan di wilayah tertentu, misalnya fasilitas saat di lokasi dinas di luar kota. Namun olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif termasuk fasilitas kantor kena pajak.

-    Kenikmatan yang harus disediakan oleh pengusaha dalam pelaksanaan tugas pekerjaan, seperti seragam dan kendaraan antar-jemput pekerja.

-    Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan.

-    Fasilitas tempat tinggal yang dipakai bersama-sama, contohnya asrama, pondokan, atau mes.

-    Fasilitas iuran kepada Dana Pensiun yang pembentukannya disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

-    Tempat peribadatan di wilayah usaha pemberi kerja.

-    Kenikmatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES). 

Peraturan pajak fasilitas kantor tersebut mulai diberlakukan dan dilaksanakan pemberi kerja sejak 1 Juli 2023. Pengusaha dapat mengajukan permohonan pemberian pengecualian dari objek pajak atas kenikmatan sesuai dengan ketentuan. Nantinya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan memeriksa, menindaklanjuti, hingga menyampaikan keputusan persetujuan atau penolakan.  

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW) 

Pilihan editor: Sri Mulyani Bikin Aturan Baru, Ini Deretan Fasilitas Kantor ke Karyawan yang Bebas Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

13 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

18 jam lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

2 hari lalu

M. Chatib Basri. ANTARA/Fanny Octavianus
Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.


TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?