Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak Sri Mulyani, Apartemen dan Kendaraan Dinas Masuk

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P (kanan) dan Amir Uskara (kiri), dan Achmad Hatari (kedua kanan) berfoto bersama usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P (kanan) dan Amir Uskara (kiri), dan Achmad Hatari (kedua kanan) berfoto bersama usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi merilis kebijakan penetapan pajak fasilitas kantor yang diterima karyawan pada 27 Juni 2023. Penerapan pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Lantas, apa yang diatur? 

Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak

Sebagaimana PMK No. 66 Tahun 2023, pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam wujud natura (kenikmatan) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) berkaitan dengan pekerjaan atau jasa. Selain itu, pengenaan pajak fasilitas kantor berguna untuk mengantisipasi penggerusan basis pajak. 

Pengeluaran biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berhubungan dengan pengusaha dan pekerja. Pemberi kerja akan dibebankan pajak fasilitas kantor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 

Kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan pada tahun pengeluaran. Sedangkan natura yang belum mencapai masa manfaat satu tahun akan dibebankan melalui penyusutan (amortisasi) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PPh. 

Ketentuan biaya penggantian atau imbalan natura sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:

-    1 Januari 2022 apabila menyelenggarakan pembukuan 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022.

-    Tahun buku 2022 dimulai apabila mengadakan pembukuan 2022 sejak 1 Januari 2022 atau setelahnya. 

Selanjutnya: Contoh Fasilitas Kantor Kena Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

1 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

3 jam lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

4 jam lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Sejarah Kadin yang Tengah Terbelah Jadi Kubu Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasjid

8 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat pembukaan Rapimnas Kadin 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. Rapimnas Kadin yang digelar pada 1-2 Desember itu mengusung tema
Sejarah Kadin yang Tengah Terbelah Jadi Kubu Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasjid

Asal-usul pembentukan Kadin Indonesia yang telah dimulai sejak era Hindia Belanda.


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

12 jam lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

1 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

3 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

3 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

4 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu pada perdagangan hari ini, Jumat 13 September 2024.


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

4 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP