TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi merilis kebijakan penetapan pajak fasilitas kantor yang diterima karyawan pada 27 Juni 2023. Penerapan pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Lantas, apa yang diatur?
Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak
Sebagaimana PMK No. 66 Tahun 2023, pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam wujud natura (kenikmatan) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) berkaitan dengan pekerjaan atau jasa. Selain itu, pengenaan pajak fasilitas kantor berguna untuk mengantisipasi penggerusan basis pajak.
Pengeluaran biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berhubungan dengan pengusaha dan pekerja. Pemberi kerja akan dibebankan pajak fasilitas kantor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan pada tahun pengeluaran. Sedangkan natura yang belum mencapai masa manfaat satu tahun akan dibebankan melalui penyusutan (amortisasi) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
Ketentuan biaya penggantian atau imbalan natura sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
- 1 Januari 2022 apabila menyelenggarakan pembukuan 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022.
- Tahun buku 2022 dimulai apabila mengadakan pembukuan 2022 sejak 1 Januari 2022 atau setelahnya.
Selanjutnya: Contoh Fasilitas Kantor Kena Pajak