Dengan dicabutnya izin usaha, lanjut Ogi, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Selain itu, perusahaan juga harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
"Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life ini," tutur Ogi.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," ungkap dia.
Sebelumnya, OJK terus menagih komitmen upaya penyehatan Kresna Life. "Kesalahan pengelolaan perusahaan, serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," kata Ogi melalui keterangan resmi, Kamis, 15 Juni 2023.
Ogi menilai Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor. Menurut dia, Kresna Life hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).
"Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," ungkap Ogi.
Pilihan editor: 12 Poin Penting Aturan OJK soal Program Anti Pencucian Uang hingga Pendanaan Terorisme