TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyo, mengungkapkan sebabnya.
Ogi, sapaan dia, mengatakan pencabutan izin usaha Kresna Life karena perusahaan asuransi itu tidak memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) sampai batas akhir status pengawasan khusus.
"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 23 Juni 2023.
Dia menuturkan, OJK telah memberikan waktu cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Adapun upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL), menurut Ogi tetap tidak bisa dilaksanakan.
"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," jelas Ogi.
Dia melanjutkan, OJK telah menetapkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," ungkap Ogi.
Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usaha