“Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal. Kinerja Tim Transisi/Otorita IKN tidak dapat diukur karena program/ rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh,” kata BPK.
Adapun rekomendasi BPK, ada beberapa hal, yakni menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada Tim Transisi/tim adhoc lainnya yang mendukung operasional Otorita IKN. Lalu, menetapkan rencana kerja Tim Transisi/tim adhoc lainnya yang mendukung operasional Ootita lKN berikut target kinerja dan indikator keberhasilannya.
“Selain itu, menginstruksikan Sekretaris Otorita IKN/Tim Transisi untuk memonitor pelaporan Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional Otorita IKN secara periodik,” tulis BPK.
Selanjutnya masalah ketiga, kesiapan Otorita IKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU Nomor 3 Tahun 2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan, yaitu pemenuhan personel Otorita IKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala Otorita IKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
“Hal ini mengakibatkan operasional Otorita IKN pada akhir tahun 2022 berisiko terhambat,” tertulis dalam laporan.
BPK merekomendasikan Kepala Otorita IKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN. “Yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/Pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan,” tutur BPK.
Pilihan Editor: Raih Peringkat Stable Outlook, Pelindo Sebut Rating Perseroan Setara dengan Pemerintah Indonesia