Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan menaikkan tukin pegawai di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Kenaikan didahului dengan proses asesmen yang tidak singkat sehingga sudah diantisipasi di tahun anggaran ini dan sudah dicadangkan," tutur Isa, Ahad.
Kebetulan, kata dia, jumlah SDM di ketiga K/L tersebut tidak terlalu besar. Ditanya soal kenaikan Tukin PNS pada instansi lainnya, Isa mengatakan akan dilakukan secara bertahap.
"Melalui proses penilaian reformasi birokrasi oleh Kemenpan RB," ujar Isa.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang mengatur kenaikan Tukin PNS di BPKP, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenpan RB.
Selanjutnya: Dilansir dari ketiga beleid tersebut....