TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS terjadi di tiga kementerian dan lembaga (K/L). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap ke K/L lain.
"Iya (kenaikan tukin diikuti K/L lain), secara bertahap dan melalui proses penilaian reformasi birokrasi oleh Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, melalui keterangan tertulis, Ahad, 18 Juni 2023.
Menurut Isa, kenaikan Tukin di ketiga K/L tersebut berkaitan dengan kinerja reformasi birokrasinya. Selain itu, dia mengatakan kenaikan didahului dengan proses asesmen yang tidak singkat.
"Sehingga (kenaikan Tukin PNS) sudah diantisipasi di tahun anggaran ini dan sudah dicadangkan. Kebetulan juga jumlah SDM di tiga K/L itu tidak terlalu besar," ujar Isa.
Hal senada diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Dia menyebut, Tukin telah dibahas dan dirancang secara hati-hati, dengan perhitungan yang matang.
Prastowo, sapaan dia, menilai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di satu sisi harus terus berfokus pada efektivitas belanja publik.
"Di sisi lain juga melakukan penguatan-penguatan, termasuk kesejahteraan rakyat, di dalamnya termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Prastowo. "Maka Tukin sungguh-sungguh didasarkan pada analisis beban kerja, capaian target, dan insentif untuk kinerja yang baik."
Selanjutnya: Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah....