Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah memutuskan menaikkan Tukin PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kemenpan RB.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Dilansir dari ketiga beleid tersebut, berikut adalah daftar Tukin pegawai BPKP, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenpan RB setelah dan sebelum disesuaikan:
- Kelas jabatan 1 Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250;
- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250;
- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000;
- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000;
- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000 dari 3.134.250;
- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000 dari Rp 3.510.400;
- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950;
- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150;
- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200;
- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200;
- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600;
- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000;
- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000;
- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000;
- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000;
- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500;
- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.
Pilihan Editor: Kepala Bapanas Sebut Harga Pangan Relatif Baik Menjelang Idul Adha