“Yang tentu ini akan sangat memudahkan masyarakat. Sontohnya saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut, enggak ada masalah tinggal ke bank lain,” tutur Wawan. Berbeda ketika masyarakat harus menggunakan ATM di bank lain yang justri memberatkan masyarakat.
“Yang ini kita atur bahwa kementerian/lembaga enggak boleh menunjuk, dia harus membuka kesempatan yang sama. Perkara ternyata bank tidak mau ikut, itu lain masalah. Itu pilihan,” kata dia.
3. Optimalisasi penagihan piutang PNBP
Wawan menjelaskan, dalam proses penagihan piutang, pihaknya mempunyai jangka waktu 6 bulan. Namun, hal ini keterkaitan dengan proses penagihan yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Di mana mereka mensyarakatkan adanya penagihan optimal.
Dia mencontohkan, misalnya haru mencari dulu wajib bayar PNBP sampai ketemu, kemudian dipaksa untuk membayar, dan lainnya. Menurut Wawan, pihaknya memberikan kelonggaran selama 3 bulan untuk kementerian/ lembaga melakukan upaya-upaya tambahan di dalam penagih piutang PNBP yang selama ini hanya 6 bulan.
“Sehingga selama 3 bulan misalkan itu diupayakan optimal, dicari, kalau tidak bisa baru diserahkan kepada KPKNL,” ucap Wawan.
4. Penggunaan dana PNBP
Pada bagian penggunaan dana ini, Wawan melihat adanaya masalah administrasi. Selama ini di penggunaan dana ini izinnya hanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, termasuk jika ada penolakan dan sebagainya.
Untuk memberikan kepastian layanan yang lebih cepat, meskipun penggunaan dana PNBP ditolah, isinya cukup melalui Dirjen Anggaran Kemenkeu. “Nah administrasi seperti inilah yang menurut kami perlu dipermudah bagi kementerian/ lembaga. Cukup Pak Dirjen Anggaran yang tanda tangan, pelimpahan kewenangan administrasi maupun percepatan layanan kami kepada kementerian/ lembaga,” ujar dia.
5. Penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada kementerian/ lembaga
Menurut Wawan, bagian ini agak unik. Karena kinerja pengelolaan PNBP ikut dimasukan ke dalam evaluasi kinerja anggaran kementerian/ lembaga. “Mulai dari bagaimana tata kelolanya, pelaporannya, ada tidaknya piutang tidak tertagih, hingga targetnya tercapai atau tidak,” ucap Wawan.
Sebagian orang mengenalnya indikator kinerja pelaksanaan anggaran (Ikpa), kinerja pengelolaan PNBP pada kementerian/ lembaga akan masuk di dalamnya. “Karena kita ingin reward and punishment PNBP, penganggaran, perencanaan, pelaksanaan anggaran kita jadikan satu di sana,” katanya.
Sehingga tidak meribetkan kementerian/ lembaga. “Apa saja sih yang akan diukur? Ya capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP dan sebagainya,” tutur dia.
Selanjutnya: 6. Penguatan pengawasan PNBP oleh Menkeu...