TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu melalui Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga Wawan Sunarjo membeberkan subtansi dari aturan tersebut.
“PMK Nomor 58 Tahun 2023 ini menggantikan PMK 155/PMK.02/2021 yang merupakan aturan tururnan dari PP Nomor 58 Tahun 2020 mengenai pengelolaan PNBP dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP,” ujar Wawan dalam konferensi pers di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Juni 2023.
Dari berbagai materi, kata Wawan, ada beberapa hal yang dikembangkan dalam aturan itu. Berikut detailnya.
1. Mitra instansi pengelola (MIP) PNBP
Menurtu Wawan, MIP PNBP adalah pihak yang mempunyai hak atau diberikan kewenangan memungut PBNP. Di mana diberikan perubahan jangka waktu menjadi lebih dari setahun dan tergantung pada kontraknya.
“Mengapa demikian? Karena begini pada saat misalkan contohnya Visa On Arrival (VOA) maka Finnet mengembangkan sistem, yang tentunya butuh modal,” kata dia.
Sehingga jika hanya diberikan waktu hanya setahun, maka beban investasinya hanya dibagi dalam satu tahun saja. Hal itu justru memberatkan masyarakat (warga asing). Lain hal jika jangka waktu yang diberikan 3-5 tahun, biaya yang dibebankan kepada warga asing sebagai wajib bayarnya itu relatif lebih rendah.
“Ini kalau dulu belum jelas, berapa lama, maka kini kita buka bisa lebih dari satu tahun,” ucap Wawan.
2. Pembayaran dan penyetoran PNBP terutang
Wawan mengakui saat ini ada persaingan bisnis antar himbara atau himpunan bank milik negara. Bahkan, dia menjelaskan, himbara itu mendekati kementerian/ lembaga untuk melakukan “monopoli”. “Monopoli sistem penyetoan PNBP.”
Misalnya, dia mencontohkan, dulu pembayaran pembuatan surat izin mengemudi atau SIM hanya bisa melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan Visa hanya bisa lewat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Wawan menilai hal itu tidak adil.
Sehingga PMK Nomor 58 Tahun 2023 menegaskan bahwa kementerian/ lembaga tidak boleh melakukan kontrak kerja sama dengan hanya satu bank. Aturan itu mengharuskan kementerian/ lembaga membuka collecting agent atau loket pembayaran untuk semua bank.
Selanjutnya: “Yang tentu ini akan sangat memudahkan ..."