TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan pakaian bekas impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Teten menanggapi demo pedagang pakaian bekas impor.
“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kami tidak akan pernah merevisi,” kata MenKopUKM Teten yang ditemui di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.
Baca juga:
Menteri Teten menjelaskan bahwa dia sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian bekas impor dilarang oleh undang-undang.
Teten menegaskan jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian bekas impor dengan membasmi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal. KemenKopUKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.
“Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Pasar Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp 35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” ucap Teten.
Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, 6 Juni 2023.
Para pendemo menilai larangan penjualan pakaian bekas impor menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian bekas impor , pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.
Tuntutan lainnya adalah menuntut agar pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu. Para pedemo juga menuntut pemerintah mengesahkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.
Pilihan Editor: Pembangunan Rumah Menteri di IKN Dimulai, Menteri PUPR: Rusun ASN Dibangun Juli 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini