TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian bekas (thrifting) geruduk kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa siang, 6 Juni 2023. Aksi ini berkaitan dengan pelarangan bisnis baju bekas impor atau thrifting tahun ini.
"Pemerintah saat ini, khususnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, tidak pro rakyat kecil yang kebijakannya telah membunuh kami para pedagang kecil yang jumlahnya hingga jutaan jiwa di seluruh tanah air," ujarnya.
Dalam aksi ini, HIPPII menyampaikan tujuh tuntutan.
Pertama, pedagang mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurut Robert, aturan itu telah merugikan pada pedagang thrifting.
Kedua, pedagang meminta agar diberikan keadilan bagi seluruh pedagang kecil thrifting dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai sila kelima Pancasila.
Ketiga, tuntutan agar para pedagang dibiarkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting. "Karena usaha ini sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu," ucapnya.
Keempat, meminta pemangku kebijakan berhenti mempolitisasi pedagang thrifting di setiap tahun politik. Menurutnya, langkah tersebut telah merugikan para pedagang dalam mencari nafkah.
Kelima, menuntut agar perdagangan atau bisnis thrifting disahkan. Pedagang meminta diberikan kuota dagang impor pakaian bekas. "Demi masa depan anak cucu kami," ujarnya.
Keenam, meminta agar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memihak para pedagang baju bekas impor.
Ketujuh, meminta Menteri Perdagangan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut.
Pilihan Editor: Pedagang Baju Bekas Impor Berdemo di Kantor Kemendag: Thrifting Bukan Sampah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.