Gaji ke-13 Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo ditetapkan sebagai Gubernur Jawa Tengah melalui Pemilihan Gubernur (Pilgub) periode 2018-2023. Kepala daerah provinsi sendiri termasuk dalam aparatur negara yang termaktub dalam PMK No. 39 Tahun 2023. Dengan demikian, kader PDIP tersebut juga akan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen yang sama dengan PNS lainnya.
Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2000 Pasal 4, gaji pokok kepala daerah provinsi sebesar Rp 3.000.000. Sedangkan untuk besaran tunjangan jabatannya Rp 5.400.000 sesuai dengan Keppres No. 68 Tahun 2001. Tanpa mempertimbangkan tukin, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga, maka perkiraan gaji ke-13 Ganjar Pranowo sebesar Rp 8.400.000 (Rp 3.000.000 + Rp 5.400.000).
Selain itu, melalui PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 6 dan Pasal 7 dipaparkan bahwa gubernur akan diberi sebuah rumah jabatan beserta biaya pemeliharaan dan perlengkapannya, serta kendaraan dinas. Ada pula biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, pemeliharaan kesehatan, dan biaya penunjang operasional.
Biaya penunjang operasional yang dimaksud ditujukan untuk penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, koordinasi, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya. Besarnya biaya penunjang operasional gubernur diklasifikasikan oleh pendapatan asli daerah berkisar antara Rp 150 juta sampai Rp 1,25 miliar.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini