Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh wakil presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Rapat ini membahas persiapan pemindahan ibu kota. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh wakil presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Rapat ini membahas persiapan pemindahan ibu kota. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai disalurkan pada Senin, 5 Juni 2023. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Pb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto pada Minggu (28/05/2023). 

“Untuk gaji ke-13 sudah dapat diajukan permohonannya melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) sejak 5 (Juni 2023)”, kata Tri Budhianto. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden juga dipastikan ikut menerima haknya. Lantas, berapa gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin tahun anggaran 2023? 

Gaji ke-13 Jokowi dan Maruf Amin

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 6, gaji ke-13 presiden dan wakil presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun rincian gaji dan tunjangan yang bakal diterima Joko Widodo dan Ma’ruf Amin adalah sebagai berikut.

-    Gaji pokok (gapok).

-    Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).

-    Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.

-    Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

-    50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, maupun kelas jabatan. 

Aturan yang menetapkan nominal gapok pimpinan tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termaktub dalam UU No. 7 Tahun 1978. Pada Bab II Pasal 2 beleid tersebut, tertulis bahwa gapok kepala negara dari bidang eksekutif adalah 6 kali gapok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali lipat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi diraih oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu Rp 5.040.000.

Sehingga, apabila dikalkulasi, gaji pokok sebagai komponen gaji ke-13 Presiden Jokowi sebesar Rp 30.240.000 (6 x Rp 5.040.000). Sementara uang dari gapok untuk gaji ke-13 yang akan diterima oleh pria lulusan Pondok Pesantren Tebuireng tersebut, yaitu Ma’ruf Amin adalah Rp 20.160.000 (4 x Rp 5.040.000). 

Tunjangan Jokowi dan Ma’ruf Amin

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan bahwa tunjangan jabatan presiden adalah Rp 32.500.000 dan sebesar Rp 22.000.000 bagi wakil presiden. 

Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan, setiap bulannya, presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan seluruh biaya pengganti yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban, biaya pengelolaan rumah tangga (air, listrik, dan telepon), fasilitas tempat tinggal, akses kendaraan dan sopir, serta anggaran perawatan kesehatan jasmani untuk diri-sendiri dan keluarga. 

Dengan demikian, tanpa mempertimbangkan tukin, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, maka estimasi gaji ke-13 Jokowi adalah Rp 62.740.000 (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000). Sementara perkiraan gaji ke-13 Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden sebanyak Rp 42.160.000 (Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000). 

Besaran gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin tersebut bisa meningkat sesuai dengan tambahan tukin dan tunjangan lainnya. Untuk nominal tunjangan selain tunjangan jabatan tidak disebutkan dalam beleid yang sama. Namun, jika mengacu PP No. 7 Tahun 1977, maka tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak maksimal 3 orang, masing-masing 2 persen untuk anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak berpenghasilan sendiri. 

Pilihan editor: Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maju-Mundur Kepindahan ASN ke IKN, Mulai Awal 2024 hingga Januari 2025

2 jam lalu

Pekerja berjalan di area rumah susun (Rusun) aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan 12 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) untuk para petugas upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai fasilitas pendukung kelancaran peringatan tersebut. ANTARA/Fauzan
Maju-Mundur Kepindahan ASN ke IKN, Mulai Awal 2024 hingga Januari 2025

Linimasa wacana pemindahan ASN ke IKN yang dibahas sejak 2022 dan ditunda hingga Januari 2025


Disebut Mulai Kemas-kemas, Berikut Seputar Rencana Jokowi Usai Lengser 20 Oktober

2 jam lalu

Presiden Jokowi meninjau Bendungan Temef saat peresmian di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Disebut Mulai Kemas-kemas, Berikut Seputar Rencana Jokowi Usai Lengser 20 Oktober

Jokowi akan pulang ke Solo pada 20 Oktober sore. Jokowi disebut juga mulai mengemasi barang-barang miliknya di Istana Kepresidenan.


Jokowi Sudah Kemas-Kemas dari Istana

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Sudah Kemas-Kemas dari Istana

Jokowi sudah mengirimkan sebagian barangnya di Istana Kepresidenan Jakarta dan Bogor ke rumahnya di Solo.


Teten Masduki: Kami Tidak Ingin UMKM Hanya Diperlakukan sebagai Bantalan Ekonomi

5 jam lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki saat ditemui di kantornya di gedung KemenKopUKM, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Teten Masduki: Kami Tidak Ingin UMKM Hanya Diperlakukan sebagai Bantalan Ekonomi

Teten Masduki menginginkan agar UMKM menjadi bagian dari penghiliran atau hilirisasi.


Alasan Jokowi Target Investasi IKN Baru Tercapai Setengah: Karena Diseleksi

5 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai BNI Investor Daily Summit di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Alasan Jokowi Target Investasi IKN Baru Tercapai Setengah: Karena Diseleksi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan alasan target investasi IKN baru mencapai setengah. Karena investor yang masuk diseleksi.


Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

7 jam lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify, rencananya akan mengunjungi Istana Negara hingga menjadi imam salat jumat di Masjid Istiqlal selama berada di Indonesia.


Imam Besar Masjid Nabawi Berkunjung ke Indonesia, Bertemu Wapres hingga Ormas Islam

12 jam lalu

Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad tiba di  Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Senin malam 7 Oktober 2024, dalam agenda kunjungan kenegaraan di Indonesia. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Imam Besar Masjid Nabawi Berkunjung ke Indonesia, Bertemu Wapres hingga Ormas Islam

Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Senin 7 Oktober 2024


Presiden Jokowi akan Buka BNI Investor Daily Summit Hari Ini

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ANTARA/Mega Tokan
Presiden Jokowi akan Buka BNI Investor Daily Summit Hari Ini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membuka acara BNI Investor Daily Summit di Jakarta Convention Center, Senayan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Penjelasan Istana soal Jokowi Terlihat Tak Salami Mantan Wapres Try Sutrisno

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyalami Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno  dalam momen peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Foto Istimewa
Penjelasan Istana soal Jokowi Terlihat Tak Salami Mantan Wapres Try Sutrisno

Narasi Jokowi tidak menyalami Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno ramai di media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

1 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.