Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh wakil presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Rapat ini membahas persiapan pemindahan ibu kota. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh wakil presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Rapat ini membahas persiapan pemindahan ibu kota. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai disalurkan pada Senin, 5 Juni 2023. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Pb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto pada Minggu (28/05/2023). 

“Untuk gaji ke-13 sudah dapat diajukan permohonannya melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) sejak 5 (Juni 2023)”, kata Tri Budhianto. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden juga dipastikan ikut menerima haknya. Lantas, berapa gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin tahun anggaran 2023? 

Gaji ke-13 Jokowi dan Maruf Amin

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 6, gaji ke-13 presiden dan wakil presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun rincian gaji dan tunjangan yang bakal diterima Joko Widodo dan Ma’ruf Amin adalah sebagai berikut.

-    Gaji pokok (gapok).

-    Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).

-    Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.

-    Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

-    50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, maupun kelas jabatan. 

Aturan yang menetapkan nominal gapok pimpinan tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termaktub dalam UU No. 7 Tahun 1978. Pada Bab II Pasal 2 beleid tersebut, tertulis bahwa gapok kepala negara dari bidang eksekutif adalah 6 kali gapok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali lipat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi diraih oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu Rp 5.040.000.

Sehingga, apabila dikalkulasi, gaji pokok sebagai komponen gaji ke-13 Presiden Jokowi sebesar Rp 30.240.000 (6 x Rp 5.040.000). Sementara uang dari gapok untuk gaji ke-13 yang akan diterima oleh pria lulusan Pondok Pesantren Tebuireng tersebut, yaitu Ma’ruf Amin adalah Rp 20.160.000 (4 x Rp 5.040.000). 

Tunjangan Jokowi dan Ma’ruf Amin

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan bahwa tunjangan jabatan presiden adalah Rp 32.500.000 dan sebesar Rp 22.000.000 bagi wakil presiden. 

Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan, setiap bulannya, presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan seluruh biaya pengganti yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban, biaya pengelolaan rumah tangga (air, listrik, dan telepon), fasilitas tempat tinggal, akses kendaraan dan sopir, serta anggaran perawatan kesehatan jasmani untuk diri-sendiri dan keluarga. 

Dengan demikian, tanpa mempertimbangkan tukin, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, maka estimasi gaji ke-13 Jokowi adalah Rp 62.740.000 (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000). Sementara perkiraan gaji ke-13 Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden sebanyak Rp 42.160.000 (Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000). 

Besaran gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin tersebut bisa meningkat sesuai dengan tambahan tukin dan tunjangan lainnya. Untuk nominal tunjangan selain tunjangan jabatan tidak disebutkan dalam beleid yang sama. Namun, jika mengacu PP No. 7 Tahun 1977, maka tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak maksimal 3 orang, masing-masing 2 persen untuk anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak berpenghasilan sendiri. 

Pilihan editor: Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Ekspansi ke Afrika, Teken MoU dengan Guma Africa Group

15 jam lalu

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berbincang dengan Presiden Direktur dan CEO PT Badak NGL Gema Iriandus Pahalawan saat peresmian LPG Production Booster System di Badak LNG, Bontang, Kalimantan Timur, Selasa, 6 Desember 2022. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa penemuan teknologi LPG Production Booster System dapat memberikan harapan bahwa Indonesia bisa menghasilkan tambahan produksi LPG nasional, yang secara otomatis dapat mengurangi impor LPG, sehingga diproyeksi terdapat penambahan produksi LPG sebesar 1,56 juta M3 atau 780.000 Metrik Ton selama periode 2022-2027. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pertamina Ekspansi ke Afrika, Teken MoU dengan Guma Africa Group

PT Pertamina (Persero) teken nota kesepahaman (MoU) dengan Guma Africa Group Limited untuk aliansi strategis proyek potensial bisnis Migas di Afrika.


Jokowi Tinjau Pameran Hub Space, Menteri Budi Karya: Banyak Homework

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo hadir ke pameran Hub Space 2023 di JCC, Senayan pada Jumat 29 September 2023. TEMPO/Irma Aulia Irawan
Jokowi Tinjau Pameran Hub Space, Menteri Budi Karya: Banyak Homework

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau pameran Hub Space di Jakarta Convention Center. Memberi sejumlah tugas kepada Menteri Budi Karya.


Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

17 jam lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.


Jokowi Beri Restu Anaknya Menjadi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep: Saya Mau Ikuti Beliau

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan putra bungsunya, Kaesang Pangarep mengisi waktu Minggu pagi, 31 Desember 2017, dengan menyapa masyarakat di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Foto-foto: Biro Pers Istana Kepresidenan.
Jokowi Beri Restu Anaknya Menjadi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep: Saya Mau Ikuti Beliau

Jokowi mengakui berikan restu kepada Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI.


Daftar Presiden Indonesia yang Pernah Menjadi Pimpinan Partai Politik

2 hari lalu

Daftar Presiden Indonesia yang Pernah Menjadi Pimpinan Partai Politik

Kebanyakan Presiden di Indonesia adalah pimpinan partai. Namun ada juga yang bukan.


Pejabat Tinggi ASN Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun untuk Akselerasi Kinerja

2 hari lalu

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas (kanan) dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-undang (RUU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pejabat Tinggi ASN Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun untuk Akselerasi Kinerja

Menteri Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tentang mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi ASN yang menduduki jabatan meski belum sampai dua tahun.


Terkini: Bahlil Tuding Ada Pihak Asing di Balik Konflik Rempang, Tanggapan TikTok setelah Dilarang Jokowi Berjualan

3 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Bahlil Tuding Ada Pihak Asing di Balik Konflik Rempang, Tanggapan TikTok setelah Dilarang Jokowi Berjualan

Berita terkini: Bahlil tuding ada pihak asing di balik penolakan warga Pulau Rempang, tanggapan TikTok setelah dilarang Jokowi berjualan.


ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

3 hari lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi SKB tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu.


Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi ASN masih dikaji.


Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

3 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Menpan RB Abdullah Azwar Anas (tengah) dan Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.