TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai disalurkan pada Senin, 5 Juni 2023. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Pb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto pada Minggu (28/05/2023).
“Untuk gaji ke-13 sudah dapat diajukan permohonannya melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) sejak 5 (Juni 2023)”, kata Tri Budhianto.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden juga dipastikan ikut menerima haknya. Lantas, berapa gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin tahun anggaran 2023?
Gaji ke-13 Jokowi dan Maruf Amin
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 6, gaji ke-13 presiden dan wakil presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun rincian gaji dan tunjangan yang bakal diterima Joko Widodo dan Ma’ruf Amin adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok (gapok).
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, maupun kelas jabatan.
Aturan yang menetapkan nominal gapok pimpinan tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termaktub dalam UU No. 7 Tahun 1978. Pada Bab II Pasal 2 beleid tersebut, tertulis bahwa gapok kepala negara dari bidang eksekutif adalah 6 kali gapok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali lipat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi diraih oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu Rp 5.040.000.
Sehingga, apabila dikalkulasi, gaji pokok sebagai komponen gaji ke-13 Presiden Jokowi sebesar Rp 30.240.000 (6 x Rp 5.040.000). Sementara uang dari gapok untuk gaji ke-13 yang akan diterima oleh pria lulusan Pondok Pesantren Tebuireng tersebut, yaitu Ma’ruf Amin adalah Rp 20.160.000 (4 x Rp 5.040.000).
Tunjangan Jokowi dan Ma’ruf Amin
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan bahwa tunjangan jabatan presiden adalah Rp 32.500.000 dan sebesar Rp 22.000.000 bagi wakil presiden.
Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan, setiap bulannya, presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan seluruh biaya pengganti yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban, biaya pengelolaan rumah tangga (air, listrik, dan telepon), fasilitas tempat tinggal, akses kendaraan dan sopir, serta anggaran perawatan kesehatan jasmani untuk diri-sendiri dan keluarga.
Dengan demikian, tanpa mempertimbangkan tukin, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, maka estimasi gaji ke-13 Jokowi adalah Rp 62.740.000 (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000). Sementara perkiraan gaji ke-13 Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden sebanyak Rp 42.160.000 (Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000).
Besaran gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin tersebut bisa meningkat sesuai dengan tambahan tukin dan tunjangan lainnya. Untuk nominal tunjangan selain tunjangan jabatan tidak disebutkan dalam beleid yang sama. Namun, jika mengacu PP No. 7 Tahun 1977, maka tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak maksimal 3 orang, masing-masing 2 persen untuk anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak berpenghasilan sendiri.
Pilihan editor: Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA