TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi membeberkan dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Adapun beleid itu mengatur pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi pembangunan infrastruktur pemerintah dan ekspor.
"Jika belajar dari pengalaman tempat lain soal pertambangan pasir, akan banyak pulau-pulau kecil yang tenggelam," ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023.
Parid mengungkapkan selama ini sudah ada tujuh pulau yang tenggelam di kawasan Jakarta. Musababnya, terjadi penambangan pasir untuk kepentingan reklamasi di Yogyakarta. Ditambah pada saat yang sama terjadi kenaikan air laut dengan tren yang sangat cepat, yaitu 0,8 sampai 1 meter.
Tanpa pertambangan pasir laut saja, tuturnya, pulau-pulau kecil di Indonesia sudah terancam tenggelam, sehingga kebijakan ekspor pasir laut berpotensi mempercepat tenggelamnya pulau-pulau ini.
Ia menegaskan pemanfaatan ekspor pasir laut untuk reklamasi ini sangat berbahaya. Sebab, di banyak tempat kebijakan itu terbukti menghancurkan ekosistem laut. Kebijakan ini juga dapat merusak kehidupan nelayan.
Selanjutnya: Apalagi, menurut Parid, reklamasi di Indonesia....