Apalagi, menurut Parid, reklamasi di Indonesia lebih banyak dibangun untuk kepentingan bisnis. Walhi mencatat sampai 2040 ada lebih dari 3,5 juta hektar proyek reklamasi. Angka itu berdasarkan dari analis Walhi terhadap dokumen tata ruang laut di 28 provinsi.
"Sisanya, masih ada provinsi lain yang belum mengesahkan tata ruang laut. Artinya, ada lebih luas lagi reklamasinya hampir 4 juta hektare," ujar Parid.
Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
Selain itu, pelarangan ekspor diberlakukan karena belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Pilihan Editor: Ekspor Perdana PT Dirgantara Indonesia Tahun ini, Kirim Pesawat NC212i ke Thailand
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini