TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.
Respons keras aktivis lingkungan hidup
Kebijakan Presiden Jokowi terkait izin ekspor pasir laut itu mengundang reaksi dari sejumlah organisasi lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Jerry Even Sembiring, menilai keputusan Jokowi mengancam ekosistem laut, pesisir, dan pulau kecil di Tanah Air. Ekspor pasir laut juga berpotensi berdampak buruk pada masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil," ujar Boy saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023.
Dalam konteks perubahan iklim, Boy menilai penjualan pasir laut akan menambah ancaman kenaikan permukaan air laut. Aktivitas ekstraktif ini, ujar Boy, juga akan memperparah ancaman abrasi dan intrusi air laut.
Kemudian, Walhi juga menyoroti soal kedaulatan negara dalam kebijakan ini. Boy menuturkan kebijakan Jokowi memperlihatkan betapa negara abai pada konteks batas negara yang akan berkurang apabila bibir pantai pulau terluar tergerus karena tambang pasir.
Hal senada disampaikan Greenpeace Indonesia. Menurut Juru Kampanye Laut Greenpeace, Afdillah, pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir.
"Dibukanya tambang pasir laut akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023.
Selanjutnya: Penjualan pasir laut akan menganggu…