"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," katanya pada akhir Maret 2023 lalu. Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga PNS.
Adapun pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, kata Sri Mulyani, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," tutur Sri Mulyani kala itu.
Pemberian THR dan gaji ke-13, kata Sri Mulyani, juga merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para PNS termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat. "Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat."
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang: Dulu Sebelum Ada Tunjangan, Cukup
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini