TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama (waktu pencairan gaji ke-13," kata Kepala Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammmad Averrouce saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Selasa, 22 Mei 2023.
Dia menjelaskan, lebih detailnya nanti ada peraturan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya yang teknisnya di KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga bergantung pada kecepatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyelesaikan pertanggungjawabannya.
"Jadi enggak sama-sama (waktu penyaluran gaji ke-13nya). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban), tapi tetap dibayarkan" papar Averrouce.
Ia menyebutkan, pencairan gaji ke-13 PNS tersebut hanya bisa dilakukan jika sebelumnya sudah ada usulan dari pemerintah daerah bersangkutan. "Kalau sudah lengkap, baru keluar (gaji ke-13)," tutur dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada PNS akan dimulai pada Juni 2023.
Selanjutnya: "Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai ..."