Surat Keputusan Presiden
Sebelum pembacaan sumpah jabatan itu, Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI Dicky Kartikoyono membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P/2023. Dia mengatakan, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
“Kesatu memberhentikan dengan hormat saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji Gubernur Bank Indonesia yang baru. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar dia seperti ditulis Tempo, Rabu, 24 Mei 2023.
Kedua, kata Dicky, mengangkat saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI terhitung mulai tanggal sumpah atau janji. “Ketiga dan seterusnya, keempat dan seterusnya, salinan dan seterusnya, petikan dan seterusnya. Ditetapkan Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 Presiden Republik Indonesia pertanda Joko Widodo,” ucap dia.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Perry Warjiyo yang Hari Ini Akan Kembali Dilantik jadi Gubernur BI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.