TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan pemerintah tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan hidup pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Namun upaya tersebut menuai polemik dari sejumlah pihak. Beberapa mendukung, sementara yang lainnya menentang.
Mulai dari usulan kenaikan gaji PNS, tunjangan biaya makan penambah daya tahan tubuh Rp 550 per bulan, hingga pengadaan kendaraan listrik Rp 900 jutaan per unit untuk pejabat eselon 1. Berikut fakta-faktanya.
1. Kenaikan gaji PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Usulan tersebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan soal rencana pemerintah mengubah rumusan tunjangan kinerja atau tukin bagi para PNS.
“Kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu, 17 Mei 2023.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pemerintah tersebut tidak tepat. Pasalnya, masalah utama anggaran kini terletak pada beban belanja pegawai yang terlalu gemuk hingga membuat ruang fiskal jadi menyempit.
“Padahal masih banyak kebutuhan anggaran yang lebih urgent,” kata Bhima saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 Mei 2023.
2. Tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh
Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat kebijakan pemberian tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi ASN sebesar Rp 550 ribu per bulan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini juga menjadi polemik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Dia menilai ASN sudah cukup sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan makanan penambah daya tahan tanpa dibantu pemerintah. Sebab, sudah ada kompensasi-kompensasi yang mereka terima.
“Ada tunjangan kinerja, gaji ke-13, dan sebagainya,” kata Trubus, Ahad, 14 Mei 2023.
3. Anggaran Rp 900 jutaan untuk per unit kendaraan mobil listrik bagi pejabat eselon 1
Pemerintah menganggarkan dana hampir Rp 1 miliar untuk kendaraan mobil listrik bagi pejabat eselon 1. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 28 April 2023. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023.
Dalam lampiran, dijelaskan berbagai SBM untuk pengadaan-pengadaan, termasuk kendaraan listrik. Adapun mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau bila dibulatkan sebesar Rp 967 jutaan atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sementara mobil listrik bagi pejabat eselon II dianggarkan maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit.
“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis PMK tersebut.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Disorot Soal Biayai Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh ASN dan Anggaran Mobil Listrik Pejabat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.