TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Menteri Keungan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan terbaru dengan menganggarkan dana sebesar Rp 966, 8 juta untuk satu unit mobil listrik dan Rp 28 Juta untuk motor listrik. Kucuran dana sebesar itu, akan digunakan tiap Pegawai Negeri Sipil eselon I dan eselon II. Peraturan itu diteken pada 28 April 2023 lalu dan diundangkan per 3 Mei 2023.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis PMK tersebut.
Standar biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024, yang tertera pada pasal 1.
Maksud dari standar biaya masukan adalah dijadikan sebagai acuan payung hukum jika terdapat instansi/lembaga yang ingin yang ingin mengajukan anggaran dana. Itu ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
“Mas, SBM itu tidak sama dengan pagu anggaran. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan bukan berarti mewajbkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya. SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya. Jelas ya” Kata Prastowo melalui akun Twitter pribadinya, @prastow, dikutip Ahad, 14 Mei 2023.
Selain itu, Sri Mulyani memberikan Rp 550 ribu untuk para ASN dan PNS di setiap Kementerian/Lembaga untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Besaran yang diberikan berbeda-beda. Mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu. Jika dikalkulasikan, setiap abdi negara mendapatkan tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan dengan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan.
Biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman/ bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai yang dimaksud.
“Saya perjelas bahwa Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh bukan merupakan hal yang baru. Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut. Kalau sudah lama, kenapa rame ? Ya karena bacanya parsial dan nirkontek” cuitan Prastowo lewat akun twitter @prastow.
Simpulan yang didapatkan adalah Kemenkeu menetapkan Standar Biaya Masukan digunakan sebagai acuan bagi instansi/lembaga yang ingin menganggarkan dana. Dengan tujuan, untuk tidak keluar dari batasan-batasan yang telah ditetapkan Kemenkeu.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi ASN tidak tepat.
Menurut Trubus, ada kebijakan lain yang mestinya menjadi prioritas. Misalnya, kebijakan pengentasan kemiskinan. "Ada kemiskinan yang harus ditangani. Karena sekarang Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk menaikkan standar kemiskinan," kata Trubus kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Minggu, 14 Mei 2023.
SITI RISKA UMAMI I AMELIA RAHIMA SARI I RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.