Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Uang Tambahan PNS Terbaru, Honor Lembur Rp 36 Ribu per Jam

Reporter

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPegawai Negeri Sipil (PNS) disebut bakal menerima uang tambahan terbaru. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. 

Mengacu pada Pasal 1 beleid yang sama, SBM merupakan pedoman satuan biaya meliputi harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran bagi Kementerian Negara maupun lembaga pemerintahan lainnya. Artinya, SBM dianggap sebagai acuan bersifat opsional yang berfungsi untuk batas tertinggi dan estimasi pendanaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah meneken Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 tentang SBM Tahun Anggaran 2023. Perbedaan yang terlihat dari PMK anggaran 2023 dengan 2024 terletak pada jumlah jenis honorarium PNS. 

Pada Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 menjelaskan 39 jenis honorarium. Sedangkan dalam Permenkeu No. 49 Tahun 2023, jumlah honor atau uang tambahan PNS yang akan diberikan turun menjadi 37. Adapun biaya yang disebut tidak ada lagi di tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut.

-   Honorarium Penanggung Jawab (PJ) pengelola keuangan pada satuan kerja khusus mengelola belanja pegawai.

-   Honorarium kelebihan jam perekayasaan. 

Rincian Uang Tambahan PNS Terbaru

Tunjangan PNS yang belakangan ramai diperbincangkan warganet ialah mengenai subsidi uang makan penambah daya tahan tubuh dan uang lembur. Seperti halnya yang diungkapkan oleh akun @Ndons_**** melalui cuitan (tweet) di Twitter. 

“Saat yang melayani diberikan subsidi dan tunjangan memperkuat daya tahan tubuh. Dan yang dilayani memperoleh BLT (Bantuan Langsung Tunai)”, bunyi kicauan yang ditulis pada, Sabtu (13/05/2023) lalu itu. 

Apabila mengacu Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 dan Permenkeu No. 83/PMK.02/2022, sesungguhnya aturan honorarium biaya makan penambah daya tahan tubuh bukanlah hal baru. Satuan biaya yang dimaksud adalah uang untuk memenuhi kebutuhan pengadaan makanan atau minuman bergizi agar dapat menambah, meningkatkan, atau mempertahankan imun PNS. 

Tunjangan PNS berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh dibedakan atas wilayah penugasan, berkisar antara Rp 18.000, Rp 19.000, Rp 20.000, Rp 22.000, dan tertinggi hingga Rp 25.000. Uang tersebut dihitung untuk masing-masing pegawai per jam kerja. 

Sementara itu, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS dikelompokkan berdasarkan golongannya dan dihitung per jam dengan rincian seperti berikut.

Uang Lembur

-   Gol I: Rp 18.000.

-   Gol II: Rp 24.000.

-   Gol III: Rp 30.000,

-   Gol IV: Rp 36.000. 

Uang Makan Lembur

-   Gol I dan II: Rp 35.000.

-   Gol III: Rp 37.000.

-   Gol IV: Rp 41.000. 

Daftar Honorarium PNS Terbaru

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana Permenkeu No. 49 Tahun 2023, 37 tunjangan PNS untuk tahun anggaran 2024, beberapa diantaranya:

-   Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.

-   Honorarium pengadaan barang atau jasa.

-   Honorarium perangkat unit kerja bagian pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).

-   Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

-   Honorarium pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI).

-   Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara.

-   Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan.

-   Honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal, keluaran penelitian, dan komite etik penelitian.

-   Honorarium narasumber/moderator/panitia/pembawa acara.

-   Honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara.

-   Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkungan pendidikan tinggi.

-   Honorarium penyuluh non-PNS.

-   Satuan biaya operasional penyuluh.

-   Honorarium rohaniawan.

-   Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.

-   Rincian uang tambahan PNS berupa honorarium penyusunan jurnal/majalah/buletin/pengelola website, dst. 

Pilihan editor: Tetap Kerja di Hari Libur Nasional? Simak Aturan Lengkap dari Kemenaker

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

9 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

15 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

16 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.