TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa profesi tetap masuk kerja meski di hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker pun membeberkan ketentuan masuk kerja di hari libur nasional. Ketentuan ini perlu dipahami oleh pihak pengusaha maupun pekerja.
"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi," dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker pada Ahad, 23 April 2023.
Aturan itu merujuk pada pasal 85 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, terdapat dua poin lainnya yang harus diperhatikan. Kemnaker menyebutkan pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Berikut daftarnya:
1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Jasa perbaikan alat trasportasi
3. Pelayanan jasa transportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik,jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
6. Jasa pos dan telekomunikasi
7. Media massa
8. Pengamanan
9. Pekerjaan di lembaga konservasi
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Selain jenis-jenis pekerjaan tersebut, buruh atau pekerja bisa bekerja di hari libur nasional berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha. Kemnaker juga menggarisbawahi, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini