Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tetap Kerja di Hari Libur Nasional? Simak Aturan Lengkap dari Kemenaker

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa profesi tetap masuk kerja meski di hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker pun membeberkan ketentuan masuk kerja di hari libur nasional. Ketentuan ini perlu dipahami oleh pihak pengusaha maupun pekerja. 

"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi," dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker pada Ahad, 23 April 2023. 

Aturan itu merujuk pada pasal 85 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, terdapat dua poin lainnya yang harus diperhatikan. Kemnaker menyebutkan pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus

Adapun jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Berikut daftarnya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

    1. Pelayanan jasa kesehatan
    2. Jasa perbaikan alat trasportasi
    3. Pelayanan jasa transportasi
    4. Usaha pariwisata
    5. Penyediaan tenaga listrik,jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
    6. Jasa pos dan telekomunikasi
    7. Media massa
    8. Pengamanan
    9. Pekerjaan di lembaga konservasi
    10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
    11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

Selain jenis-jenis pekerjaan tersebut, buruh atau pekerja bisa bekerja di hari libur nasional berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha. Kemnaker juga menggarisbawahi, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggal 30 November Memperingati Hari Apa? Ini Jawabannya

1 hari lalu

Untuk merencanakan liburan atau cuti, Anda perlu tahu tanggal merah November 2023. Anda jadi bisa mempersiapkan jauh-jauh hari. Berikut daftarnya.  Foto: Canva
Tanggal 30 November Memperingati Hari Apa? Ini Jawabannya

Tanggal 30 November memperingati hari apa? Tercatat ada dua peringatan hari bersejarah di tanggal ini. Simak selengkapnya di sini.


Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

7 hari lalu

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.


Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Mana Paling Tinggi?

7 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Mana Paling Tinggi?

Daftar lengkap UMP 2024, tertinggi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381, sedangkan terendah Jawa Tengah.


Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

8 hari lalu

Demo buruh menuntut kenaikan UMP 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membeberkan penyebab kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lebih dari sekitar Rp 200 ribu.


Cara Daftar Akun SIAPkerja, Bisa untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional pada 28-30 Oktober 2022 di Hall A JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Sebanyak 15 ribu peserta, seperti alumni universitas, alumni pelatihan vokasi, masyarakat umum, dan pengguna SiapKerja, diharapka  bergabung dalam gelaran ini. Tempo/Tony Hartawan
Cara Daftar Akun SIAPkerja, Bisa untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar akun SIAPkerja untuk klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan melalui web https://kemnaker.go.id/


Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000 di Maluku Utara, Terendah Rp 36.000 di Gorontalo

9 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000 di Maluku Utara, Terendah Rp 36.000 di Gorontalo

Dewan Pengupahan Nasional telah merekapitulasi daftar upah minimum provinsi (UMP) 2024 ke Kemnaker. Simak daftar lengkapnya berikut ini.


Thanksgiving dan Sejarahnya sampai Jadi Hari Libur

9 hari lalu

hidangan kalkun untuk thanksgiving (pixabay.com)
Thanksgiving dan Sejarahnya sampai Jadi Hari Libur

Thanksgiving dirayakan pada Kamis keempat November. Berikut fakta mengenai sejarah hari raya yang dianggap sebagai Lebaran-nya orang Amerika itu.


Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 165 Ribu, Partai Buruh Bersiap Mogok Nasional

9 hari lalu

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 165 Ribu, Partai Buruh Bersiap Mogok Nasional

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diselenggarakan pada 30 November sampai dengan 13 Desember 2023.


Terpopuler Bisnis: Sejarah Citibank yang Berumur 55 Tahun, Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024

9 hari lalu

Jajaran direksi Citibank N.A Indonesia atau Citi Indonesia dalam acara pemaparan kinerja keuangan perusahaan pada kuartal pertama 2023 pada Senin, 15 Mei 2023 di Sudirman, Jakarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler Bisnis: Sejarah Citibank yang Berumur 55 Tahun, Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin, 21 November 2023 dimulai Citibank yang resmi menutup layanan consumer banking.


Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024

9 hari lalu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons soal indeks tertentu yang menjadi salah satu variabel utama dalam formula penyesuaian kenaikan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rentang indeks yang disimbolkan dengan alfa itu adalah 0,1-0,3, namun pihak buruh menilai angka tersebut terlalu rendah.