TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI untuk melakukan sejumlah hal menindaklanjuti gangguan layanan yang terjadi di bank BUMN hingga hampir sepekan belakangan ini. Salah satunya adalah permintaan otoritas agar BSI mempercepat proses penyelesaian audit forensik yang kini sedang berjalan.
“Saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Sabtu, 13 Mei 2023.
Masyarakat diminta tetap tenang
Ia pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang beredar. Masyarakat diminta tak lagi panik usai BSI kembali beroperasi normal.
Selain itu, OJK juga mendorong BSI agar mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan layanan weekend banking.
BSI, kata OJK, juga wajib mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat. Hal ini mengacu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menanggapi kasus gangguan layanan perbankan tak hanya di ATM, mobile banking dan internet banking BSI selama hampir sepekan ini, OJK juga terus mengingatkan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.
Sebagai pedoman, sudah diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Beleid itu mengatur tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Selanjutnya: Oleh sebab itu, kata Dian, industri perbankan ...