Karena itu, ia memperingatkan jangan sampai sejumlah bus wisata yang tidak berijin dapat beroperasi bebas. Setidaknya, Djoko menekankan dapat dilakukan ramp chek di lokasi wisata. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai standar, maka pihak penyelenggara perlu diminta bertangggungjawab untuk mencari bus pengganti.
Di sisi lain, ia berharap masyarakat bisa lebih selektif ketika mengikuti program mudik gratis. Djoko menyarankan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum yang legal karena lebih aman dan terjamin. Sehingga jika terjadi kecelakaan, akan mendapatkan santunan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja.
"Orang pintar tentunya tidak mau menggunakan transportasi umum illegal," ujar Djoko. Ia menjelaskan jika memakai transportasi umum ilegal, tidak bisa dipastikan kelaikan kendaraannya dan pengemudinya.
Djoko juga mengingatkan bagi yang tidak memakai helm saat berkendara, tidak memiliki SIM, tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), melanggar aturan berlalu lintas, sedang diusulkan untuk tidak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Pilihan Editor: Jasa Marga: Jumlah Pemudik yang Kembali ke Jabotabek Baru 89,3 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini