Sementara jumlah perusahaan yang melanggar THR juga meningkat. Per 15 April tercatat 669 perusahaan dan per 17 April naik menjadi 992 perusahaan.
Dari 1.394 kasus aduan, yang ditindaklanjuti 36 kasus. "Berarti hanya 2,5 persen, ini sampai 17 April 2023," tutur Timboel lewat keterangan tertulis pada Tempo, Kamis.
Angka 2,5 persen, kata dia, membuktikan rendahnya kualitas kerja Pengawas Ketenagakerjaan di pusat maupun di provinsi.
"Rilis THR yang disampaikan Kemnaker semakin mengedukasi publik bahwa kualitas kerja Kemnaker dan Disnaker memang rendah," ujar Timmoel.
Apalagi, sekarang sudah cuti bersama dan perusahaan sudah tutup. Dengan begitu, Timboel mempertanyakan bagaimana Pengawas Ketenagakerjaan menindaklanjuti aduan?
"Apakah pengawas akan datang ke rumah para pengusaha? Dipastikan tidak," ungkapnya.
Dia menilai, semakin banyak kasus pengaduan THR tapi tidak ditindaklanjuti dengan baik. Sedangkan upaya preventif dan penegakkan hukum tidak berjalan dengan baik, padahal masalah THR adalah kasus menahun.
"Semakin banyak pekerja yang mengadu hak THR-nya dilanggar akan gigit jari, tidak bisa berlebaran dengan THR, karena tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah," ujar Timboel.
Menurutnya, masalah THR yang menahun seolah tidak ingin diselesaikan oleh Pemerintah.
"Sebanyak 1.694 Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi sepertinya tidak mau berpikir bagaimana cara mencegah dan penanganan laporan secara efektif, sehingga hak THR pekerja benar-benar dibayar oleh perusahaan sebelum Hari Raya Idul Fitri," tuturnya.
AMELIA RAHIMA SARI | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Dirut ASDP: Pemudik yang Belum Bertiket, Kendaraan akan Diputar Keluar Pelabuhan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini