TEMPO.CO, Jakarta - Laporan pengaduan THR atau tunjangan hari raya yang meningkat tahun ini membuat BPJS Watch menyoroti penahanan aduan tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut buka suara.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR bagi buruh/pekerja. Namun, dia mengakui sanksi tersebut tidak berat.
"Kami mengimbau perusahaan berkoordinasi dengan pekerja. Kalau perusahaan itu sedang kolaps atau tidak dalam posisi yang baik, sampaikan," ujar Afriansyah saat dihubungi Tempo Kamis, 20 April 2023.
Dengan begitu, Kemnaker dan buruh/pekerja mengetahui kondisi tersebut. Dia berharap, buruh/pekerja bisa saling mengerti dengan kondisi tersebut.
"Pasca pandemi kan tidak semua perusahaan bisa langsung kuat kembali. Jadi, mohon bisa dimengerti," tutur Afriansyah.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan terlebih dulu diberi imbauan dan teguran.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi ikut menanggapi. Dia mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pemantauan dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Provinsi.
"Integrasi pengaduan yang saat ini kita lakukan, kita harapkan akan mempercepat penyelesaian. Kita terus menerima aduan hingga H+7," ujar Anwar melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan laporan aduan THR terus meningkat.
Mengutip rilis Kemnaker, dia menyebutkan per 15 April 2023 ada 938 kasus, lalu per 17 April 2023 naik menjadi 1.394 kasus.
Selanjutnya: Sementara jumlah perusahaan yang melanggar THR....