TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh meminta pembayaran THR atau tunjangan hari raya diubah menjadi H-30 Lebaran, bukan H-7. Ini untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan buruh/pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan ada empat alasan mengapa perusahaan tidak membayar THR buruh/pekerjanya sesuai aturan.
Pertama, lanjut dia, buruh masih dalam proses PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial. "Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi, kasus PHK-nya belum selesai atau masih dalam proses,” ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Kamis, 20 April 2023.
Dia menilai, karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. "Tetapi sayangnya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK," tutur Said Iqbal.
Kedua, lanjut dia, sebelum H-30 lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Lalu, sehabis lebaran buruh akan dikontrak lagi.
"Ini adalah modus yang terjadi berulang kali setiap tahun. Untuk menghindari modus seperti ini terus terjadi sepanjang tahun, peraturan tentang THR-nya perlu diubah, yaitu, pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7," ujar Presiden KSPI itu.
Lebih lanjut, dia mengatakan karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya, misalnya di industri tekstil, garmen dan makanan, maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan.
Selain itu, pemberian THR H-30 juga memberi waktu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya. "Sebab jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak, karena sudah memasuki libur lebaran," ujar Said Iqbal.
Permasalahan ketiga, lanjut dia, banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2. Ini membuat ketika H-1 tidak membayarkan THR-nya, perusahaan sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena sudah memasuki libur hari raya.
“Permasalahan keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh,” ungkap Said Iqbal.