Di samping itu, kata Robert, dengan ketiadaan satu data tersebut berpotensi tidak maksimalnya pengawas ketenagakerjaan mengawasi penyelesaian permasalahan THR.
Robert lalu menjelaskan tentang pemetaan masalah atas potensi ketidakmampuan atau kesengajaan perusahaan untuk tidak melakukan pembayaran.
"Ketiadaan pemetaan masalah yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah, berpotensi maladministrasi dalam hal kepastian direalisasikannya pembayaran THR, termasuk perihal kepastian perihal penegakan sanksi kepada perusahaan dimaksud," beber Robert.
Selain itu, Ombudsman RI menilai pola perintah penugasan SDM pada Posko THR juga beragam. Ada Disnaker kota/kabupaten yang menyampaikan penugasan melalui Surat Perintah Tugas dengan jangka waktu tertentu.
Namun, kata dia, ada juga Disnaker kota/kabupaten yang tidak menerbitkan Surat Perintah Tugas dan menyampaikan bahwa penanganan Posko THR Keagamaan Tahun 2023 cukup melekat pada Unit Kerja yang membidangi urusan hubungan industrial di Disnaker.
"Perbedaan penanganan tindak lanjut pengaduan, seperti ada yang ditangani secara bersama dengan melibatkan Disnaker kota/kabupaten," ungkap Robert. Namun, ada juga yang berjalan masing-masing antara Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnaker provinsi dengan Disnaker kota/kabupaten.
"Perihal SDM terkait posko THR, Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait jumlah SDM Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan yang jumlahnya terbatas," kata Robert.
Dengan begitu, berpotensi terjadinya maladministrasi dalam memaksimalkan tugas dan fungsi.
"Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, selanjutnya Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Menaker untuk memperoleh kepastian tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat," tuturnya.
Pilihan Editor: Periode Mudik Lebaran, PLN Minta Masyarakat Cabut Alat Listrik Rumah Tangga yang Tak Dipakai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini