Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan via Aplikasi, Website dan SMS

image-gnews
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar tagihan tepat waktu setiap bulannya. Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar agar Anda dapat menikmati fasilitas berobat gratis baik di klinik atau rumah sakit. Apabila lupa atau terlambat membayarnya, maka peserta akan mendapatkan tunggakan iuran.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan cukup mudah untuk dilakukan. Bahkan saat ini cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang lagi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk memeriksa tagihan.

Adapun lima cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online, mulai dari melalui aplikasi, situs resmi, hingga layanan e-commerce. Untuk informasi lebih jelasnya, simak cara cek tagihan BPJS Kesehatan online di bawah ini.

Cara Cek Tagihan BPJS Menggunakan Aplikasi JKN

Cara pertama untuk cek tagihan BPJS adalah melalui aplikasi JKN. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan,

- Unduh aplikasi JKN di Playstore atau Appstore.

- Untuk pengguna pertama, Anda harus melakukan registrasi terlebih dulu dengan mengisi nomor identitas, password dan kode captcha. Kemudian masuk akun menggunakan identitas yang sudah didaftarkan sebelumnya. 

- Pilih menu ‘Tagihan’.

- Pilih opsi ‘Premi’ dan nantinya sistem akan menampilkan jumlah tagihan BPJS Kesehatan yang harus Anda lunasi.

Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Website BPJS Kesehatan

Anda bisa juga cek tagihan BPJS Kesehatan dengan mengakses situs resmi BPJS Kesehatan. Berikut caranya.

- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.co.id

- Pilih menu ‘Cek Iuran BPJS Kesehatan’.

- Lengkapi data yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha pada gambar.

- Klik menu ‘Cek’ dan data tunggakan iuran BPJS Kesehatan Anda pun akan keluar.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp Chika

Anda juga bisa menggunakan layanan WhatsApp Chika. Anda bisa chat admin di kontak 0811-8750-400. Adapun caranya adalah sebagai berikut.

- Kirim pesan dengan isi apa saja ke Chika.

- Chika akan membalas dengan memberikan informasi nomor layanan.

- Balas dengan angka ‘2’ untuk cek tagihan iuran BPJS.

- Masukkan NIK KTP atau nomor kartu BPJS.

- Masukkan data sesuai format yang diminta

- Chika akan memberikan rincian mengenai jumlah tagihan BPJS Kesehatan Anda.

Selanjutnya: Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

3 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dia klaim sudah baik.  Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS


Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.


Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru


5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

8 jam lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

10 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

11 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

11 jam lalu

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

Presiden Jokowi mengapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025.


Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

12 jam lalu

Tim SAR gabungan mengangkat kantong jenazah korban yang ditemukan tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Curah Koboan, Pronojiwo, Jawa Timur, Rabu, 8 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga Rabu (8/12) pukul 10.30 WIB, sebanyak 12 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.