TEMPO.CO, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan untuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3, belum ditentukan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran baru akan ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit yang menerapkan sistem KRIS.
"Dievaluasi terlebih dahulu, tapi bukan BPJS yang mengevaluasi. Dari situ, masih perlu waktu akan ditetapkan manfaat layanan, tarif, dan iurannya," kata Guhfron melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara iuran baru belum diteken, BPJS masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu. emudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan jika nanti ada penyesuaian iuran, BPJS akan memperhitungkan berbagai faktor dan akan melibatkan pemangku kepentingan terkait. "Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," kata Rizzky kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu menyebut KRIS harus mulai berlaku tahun 2025.
Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.
Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.
Kendati iuran belum diteken, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran mandiri. Musababnya, masih ada masyarakat yang iuran mandiri karena belum menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) gara-gara data yang tidak akurat.
"Jangan sampai kelas mandiri rontok dan sebatas menjadi anggota yang tidak mampu menjadi anggota kelas standar," kata Rahmad kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Rahmad juga mengingatkan keuangan BPJS dipastikan sehat. Politikus PDIP ini meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan BPJS dengan sistem baru ini. Ia mengatakan, kesehatan keuangan BPJS Kesehatan menjadi hal penting agar tetap bisa melayani masyarakat.
"Kalau BPJS tidak sehat, bagaimana mau memberi pelayanan kepada masyarakat?" kata Rahmad. "Itu harus didiskusikan sumber pembiayaannya agar BPJS tetap sehat, beri pelayanan pasien tapi masyarakat tidak keberatan iuran."
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil