TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan Provinsi Jakarta menjadi wilayah tertinggi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) per 28 Oktober 2024. Dia mengatakan, sebanyak 14.501 tenaga kerja terdampak PHK di Jakarta.
"Terbanyak Jakarta ya, bergeser. Amazing ya," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2024.
Dia mengatakan, hal tersebut menggeser Provinsi Jawa Tengah yang awalnya menduduki nomor pertama angka PHK terbanyak di Indonesia. Termasuk, kata Indah, Provinsi Banten yang memiliki PHK terbanyak ke tiga setelah Jawa Tengah. "Kalau data sampai hari ini, Jakarta 14.501, Jawa Tengah 11.252, Banten 10.524," ucap dia.
Adanya jumlah PHK tertinggi dari tiga provinsi itu, Indah mengatakan hal tersebut berada di berbagai sektor pekerjaan. Di antaranya, lanjut dia, sektor pengolahan, aktivitas jasa, dan pedagang eceran.
Menurutnya, saat ini angka PHK di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dia belum dapat memastikan pemutusan hubungan kerja yang terjadi saat ini berasal dari sektor pekerjaan apa saja. "Kalau dulu, ketika Jawa Tengah tinggi, Jakarta nomor dua itu kan ternyata sektor jasa. Restoran, kafe itu banyak kena imbasnya (PHK). Kalau ini kami belum mengkaji," tutur Indah.
Indah menuturkan, per 30 Oktober 2024, angka PHK di Indonesia sudah mencapai 60 ribu orang tenaga kerja. Indah berharap kasus PHK di berbagai sektor pekerjaan tidak mengalami kenaikka lagi. "Saya belum bisa memperkirakan, karena setiap hari bergerak datanya. Per hari ini 59.796 orang," kata dia.
Sementara itu, Indah mengatakan per 1 Oktober 2024 lalu, sebanyak 52.993 tenaga kerja telah terdampak PHK. Angka PHK tertinggi berasal dari sektor manufaktur dengan total 24.013 tenaga kerja.
“Ada tiga sektor penyumbang PHK tertinggi, yakni sektor pengolahan dengan total 24.013 tenaga kerja, sektor aktivitas jasa lainnya 12.853 tenaga kerja, serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 3.997 tenaga kerja,” ujar Indah saat dihubungi Tempo pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Pilihan editor: Menaker Minta Pemda Tentukan Upah Minimum 2025 Sebelum Desember Tahun Ini