Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Minta Pemda Tentukan Upah Minimum 2025 Sebelum Desember Tahun Ini

image-gnews
Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meminta seluruh Gubernur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 paling lambat 21 November tahun ini. Serta, menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2024. Hal ini disampaikan Yassierli pada Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Yassierli dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktobwe 2024.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak baik dari pusat maupun daerah, dapat mengedepankan komunikasi dengan stakeholder ketenagakerjaan. Hal ini, kata Yassierli, agar penetapan upah minimum 2025 dapat berlangsung secara kondusif. 

Dalam rapat itu, Menaker, Mendagri, dan para pemimpin daerah juga membahas mengenai lonjakan pemutusan hubungan kerja. Menaker mencatat, hingga Oktober 2024, terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. “Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ujar Yassierli.

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Yassierli mendorong tiap daerah membangun sistem peringatan dini terhadap potensi PHK di perusahaan. Dengan adanya sistem ini, kata Yassierli, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan tingginya angka PHK.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan merespons tuntutan para buruh untuk menaikkan upah minimum menjadi 8 sampai 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan tuntutan itu kemungkinan akan dikabulkan sesuai aturan yang berlaku. "Nanti kita (Kemnaker) lihat artinya ada aturan," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski  demikian, dia mengatakan masih mempertimbangkan terkait tuntutan kenaikan upah minimum yang dinginkan oleh para pekerja buruh. Ia berujar, jika hal tersebut dapat dilakukan, maka akan segera diwujudkan. "Juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain, kalau memang itu bisa kita lakukan," ucap dia.

Sementara itu, Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa pada Kamis lalu, 24 Oktober 2024. Dalam demonstrasi itu disampaikan dua tuntutan yakni menaikan upah minimum hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan editor: Misbakhun Sebut Negara Bantu Sritex dengan Restrukturisasi: Gak Usah Panik, Negara Hadir Urusi Itu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.


Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

7 hari lalu

Unjuk rasa sejumlah federasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Yamsyina Hawnan
Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

Unjuk rasa oleh kalangan buruh di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada hari ini merupakan demonstrasi tahap awal.


1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

7 hari lalu

Sejumlah masa yang terdiri Partai Buruh serta Serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja serta mencabut aturan Omnibus law di depan patung Kuda Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun depan. Mereka juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.


Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

8 hari lalu

Pengemudi ojek daring (online/ojol) saat menghadiri pesta rakyat dalam memeriahkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres di Patung Kuda, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Foto: ANTARA/HO-Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia
Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak adanya formalisasi kerja bagi para ojek online atau ojol.


UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

8 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen pada Kamis, 24 Oktober 2024.


Program 100 Hari Kerja Menaker Yassierli: Bahas UMP, PHK, hingga Penciptaan Lapangan Kerja

9 hari lalu

Akademisi Yassierli tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Program 100 Hari Kerja Menaker Yassierli: Bahas UMP, PHK, hingga Penciptaan Lapangan Kerja

"Yang pertama adalah terkait dengan UMP. Ini kami sudah bahas bersama, ini adalah memang isu yang cukup strategis," ucap Menaker Yassierli.


Yassierli Resmi Jadi Menaker Baru: Ketenagakerjaan Bukan Hanya soal Buruh, Tapi Investasi

9 hari lalu

Akademisi Yassierli tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yassierli Resmi Jadi Menaker Baru: Ketenagakerjaan Bukan Hanya soal Buruh, Tapi Investasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan ketenagakerjaan tidak semata-mata soal buruh, tapi juga soal investasi.


Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Pimpin Kemnaker, Bagaimana Nasib Revisi PP Turunan UU Cipta Kerja?

10 hari lalu

Akademisi Yassierli tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Pimpin Kemnaker, Bagaimana Nasib Revisi PP Turunan UU Cipta Kerja?

Tak sedikit yang mempertanyakan nasib revisi PP turunan UU Cipta Kerja saat Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Gerungan memimpin Kemnaker.


Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

18 hari lalu

Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023. Buruh mengangkat enam isu pada aksi kali ini, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, cabut UU Kesehatan, hapuskan presidential threshold 20%, revisi parliamentary threshold 4%, dan wujudkan jaminan sosial semesta seumur hidup (JS3H). TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

Serikat Pekerja Tenaga Medis bakal mogok kerja jika kenaikkan upah minimum sebesar 8 persen tidak direalisasikan pemerintah.


Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

23 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

Pramono Anung ingin menaikkan gaji guru honorer menjadi minimal Rp 5 juta.