TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum memastikan langkah selanjutnya setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex melalui proses kurator akibat pailit. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Menurut Indah, saat ini kurator masih bekerja menghitung utang hingga aset yang dimiliki industri tekstil itu.
"Saya belum bisa jawab next pemerintah apa. Saya cuma bisa jawab setahu saya, kurator masih bekerja. Sambil menunggu putusan Mahkamah Agung," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia mengatakan, selain proses kurator, pemerintah turut menunggu keputusan kasasi yang juga sedang berproses di Mahkamah Agung. Indah berujar, hal tersebut untuk mengetahui apakah keputusan pailit Sritex dapat dibatalkan atau tidak. "Apakah pailitnya ini dibatalkan atau tidak. Jadi kurator sedang bekerja," ucap dia.
Indah menyatakan, Kemenaker tidak bisa ikut campur dalam semua proses yang sedang dilakukan untuk menyelamatkan industri tekstil legendaris itu. Dia mengatakan, kementeriannya hanya bisa membantu sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto. "Dan kita, Kemenaker, enggak bisa intervensi. Dia (Kurator dan MA) sedang bekerja," kata Indah.
Kemenaker memastikan hak-hak para pekerja Sritex dapat terpenuhi lewat berbagai koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah industri tekstil itu. "Kita pantau hari demi hari hak-hak pekerja tetap dipenuhi. Berkoordinasi dengan seluruh pengawas dan mediator di Pemda Sukoharjo, Karanganyar, Solo, bahkan Provinsi di Semarang, untuk terus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi," tutur dia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan upaya penyelamatan perusahaan tekstil legendaris Sritex berjalan dengan baik. Ia mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan penyelamatan Sritex berjalan sendiri. Dia berujar, kementeriannya telah melakukan berbagai koordinasi untuk menyelamatkan industri tekstil itu.
"Makanya kita (Kemenaker) hadir, kita sudah membuat langkah-langkah. Jadi kita tidak mau ada masalah terkait koordinasi," ujar Yassierli dalam keterangan yang sama.
Selain itu, dia turut memastikan jalan hukum untuk menyelamatkan Sritex berjalan sesuai arahan. Yassierli mengatakan, upaya menyelamatkan perusahaan itu tidak ada campur tangan dari pihak luar kecuali lembaga kementerian yang telah dipercayai Presiden Prabowo Subianto. "Masalah terkait tentang ini ada begini, ada begitu, ada yang ikut campur, itu yang kita (Kemenaker) pastikan bahwa itu berjalan, koridor hukumnya berjalan sesuai dengan seharusnya," ucap dia.
Pilihan editor: Kementerian ESDM Berencana Menambah Kepemilikan Saham PT Freeport Menjadi 61 Persen