TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang seri ponsel pintar (smartphone) terbaru dari pabrikan Apple, yaitu iPhone 16 untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Alasannya, karena raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri international mobile equipment identity atau IMEI iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri. Hal itu menyusul adanya komitmen investasi yang belum direalisasikan perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut.
“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, dan bila terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Febri, seri iPhone 16 yang kini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang dari luar negeri. Lantas, berapa pajak iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri?
Rumus Perhitungan Pajak iPhone 16 yang Dibeli dari Luar Negeri
Untuk diketahui, iPhone 16 yang dirilis pada Senin, 9 September 2024 dibanderol dengan harga mulai US$ 799 atau sekitar Rp12,5 juta (kurs Rp 15.724) untuk seri iPhone 16, US$ 899 (Rp 14,1 juta) untuk iPhone 16 Plus, US$ 999 (Rp15,7 juta) untuk iPhone 16 Pro, dan US$ 1.199 (Rp18,8 juta) untuk iPhone 16 Pro Max.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para pengguna ponsel diharuskan mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibeli melalui DJBC, operator seluler, atau Kemenperin.
Registrasi IMEI yang dilayani Bea Cukai adalah handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit per penumpang atau awak sarana pengangkut.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai tidak dipungut biaya serta dapat dilakukan via laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau PDRI HKT tetap dikenakan.
Setiap penumpang diberikan pembebasan pungutan bea masuk dan PDRI untuk nilai produk sebesar US$ 500 (Rp7,8 juta) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Sementara produk dengan harga melebihi US$ 500 akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.
Adapun pungutan bea masuk dan PDRI HKT, tidak terkecuali bagi iPhone 16 meliputi:
- Bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebesar 10 persen dari nilai impor.
- PPh bagi yang tidak memiliki NPWP sebesar 20 persen dari nilai impor.
Total pajak iPhone 16 diperoleh dari rumus berupa penambahan bea masuk + PPN + PPh. Nilai pabean sendiri didapatkan dari nilai barang dikurangi US$ 500, sedangkan nilai impor dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk.
Cara Menghitung Pajak iPhone 16 yang Dibeli dari Luar Negeri
Sebagai contoh, berikut cara menghitung pajak iPhone 16 yang dijual dengan harga mulai US$ 799 atau sekitar Rp12,5 juta:
Nilai Pabean = Nilai Barang - US$ 500
US$ 799 - US$ 500 = US$ 299 atau sekitar Rp 4.701.476.
Bea Masuk = 10 Persen x Nilai Pabean
10 persen x Rp 4.701.476 = Rp 470.147.
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Rp 4.701.476 + Rp 470.147 = Rp 5.171.623.
PPN = Nilai Impor x 10 Persen
Rp 5.171.623 x 10 persen = Rp 517.162.
PPh dengan NPWP = 10 Persen x Nilai Impor
10 persen x Rp 5.171.623 = Rp 517.162.
PPh Tanpa NPWP = 20 Persen x Nilai Impor
20 persen x Rp 5.171.623 = Rp 1.034.324.
Dengan demikian, pajak iPhone 16 bagi penumpang dengan NPWP sebesar Rp 1.504.471 (Rp 470.147 + Rp 517.162 + Rp 517.162). Sementara pajak iPhone 16 bagi penumpang tanpa NPWP sebesar Rp 2.022.083 (Rp 470.147 + Rp 517.162 + Rp 1.034.324).
Pilihan Editor: Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Juga Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia