TEMPO.CO, Jakarta - Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang dilengkapi dengan cip.
Dokumen yang juga dikenal dengan istilah KTP-el tersebut diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan.
e-KTP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, serta warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dengan persyaratan tertentu.
KTP-el diperlukan untuk berbagai kegiatan pelayanan publik, termasuk mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga membuka rekening bank.
Karena memiliki ukuran yang ringkas, yaitu sekitar 85,6 mm x 53,98 mm dan umumnya dibawa kemana-mana saat bepergian, kualitas e-KTP berisiko menurun, seperti lapisan plastik laminasi yang terkelupas atau foto buram. Lantas, bagaimana cara mengurus e-KTP yang rusak?
Syarat Mengurus e-KTP yang Rusak
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan prosedur pengurusan e-KTP rusak sangat sederhana, karena tidak memerlukan laporan kehilangan dari kepolisian. Dia menyebut bahwa masyarakat hanya perlu datang ke kantor Dukcapil setempat.
“Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat secara langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang,” kata Teguh di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.
Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus e-KTP rusak hanya perlu membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga (KK). Ketentuan tersebut, menurut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Cukup bawa KTP-el yang rusak bersama dengan fotokopi KK. Dukcapil akan cetak KTP-el baru dengan data yang sudah ada di sistem,” ucap Teguh. Selain itu, menurut dia, e-KTP yang rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke alamat asal.
Dengan demikian, syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus e-KTP rusak adalah:
- e-KTP yang rusak dan akan diganti.
- Fotokopi KK.
Tak hanya itu, pemohon juga wajib melapor kepada perangkat pemerintah kabupaten/kota melalui camat, lurah, atau kepala desa terkait e-KTP rusak. Pelaporan dilakukan paling lambat 14 hari sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang,” bunyi Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Cara Mengurus e-KTP yang Rusak
Berikut langkah-langkah untuk mengurus e-KTP yang rusak secara mudah:
Offline
- Siapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Ajukan permohonan cetak e-KTP pengganti.
- Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02.
- Apabila diperlukan, maka pemohon akan menjalani pengambilan foto, data sidik jari, dan perekaman retina mata.
- Tunggu proses pencetakan e-KTP baru
Online
Selain datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil, masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian e-KTP karena rusak secara daring (online).
Namun, metode secara daring tersebut bergantung pada kebijakan di masing-masing daerah, misalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyediakan portal Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Kemudian, ada Pemkot Cimahi, Jawa Barat dengan Layanan Publik Kecamatan-Kelurahan Kota Cimahi (Lapakami) lapakami.cimahi.kota.go.id/layanan/cetak-ktp.
Kabupaten Badung, Bali dengan laman akudicari.badungkab.go.id; Pemkot Pekanbaru, Riau dengan situs appdukcapil.pekanbaru.go.id; serta sebagainya.
Pilihan Editor: Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah