Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi KTP. Shutterstock
Ilustrasi KTP. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang dilengkapi dengan cip. 

Dokumen yang juga dikenal dengan istilah KTP-el tersebut diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan. 

e-KTP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, serta warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dengan persyaratan tertentu. 

KTP-el diperlukan untuk berbagai kegiatan pelayanan publik, termasuk mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga membuka rekening bank. 

Karena memiliki ukuran yang ringkas, yaitu sekitar 85,6 mm x 53,98 mm dan umumnya dibawa kemana-mana saat bepergian, kualitas e-KTP berisiko menurun, seperti lapisan plastik laminasi yang terkelupas atau foto buram. Lantas, bagaimana cara mengurus e-KTP yang rusak? 

Syarat Mengurus e-KTP yang Rusak

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan prosedur pengurusan e-KTP rusak sangat sederhana, karena tidak memerlukan laporan kehilangan dari kepolisian. Dia menyebut bahwa masyarakat hanya perlu datang ke kantor Dukcapil setempat. 

“Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat secara langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang,” kata Teguh di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri. 

Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus e-KTP rusak hanya perlu membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga (KK). Ketentuan tersebut, menurut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

“Cukup bawa KTP-el yang rusak bersama dengan fotokopi KK. Dukcapil akan cetak KTP-el baru dengan data yang sudah ada di sistem,” ucap Teguh. Selain itu, menurut dia, e-KTP yang rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke alamat asal. 

Dengan demikian, syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus e-KTP rusak adalah:

-   e-KTP yang rusak dan akan diganti.

-   Fotokopi KK. 

Tak hanya itu, pemohon juga wajib melapor kepada perangkat pemerintah kabupaten/kota melalui camat, lurah, atau kepala desa terkait e-KTP rusak. Pelaporan dilakukan paling lambat 14 hari sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. 

Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang,” bunyi Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. 

Cara Mengurus e-KTP yang Rusak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut langkah-langkah untuk mengurus e-KTP yang rusak secara mudah: 

Offline

-   Siapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

-   Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

-   Ajukan permohonan cetak e-KTP pengganti.

-   Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02.

-   Apabila diperlukan, maka pemohon akan menjalani pengambilan foto, data sidik jari, dan perekaman retina mata.

-   Tunggu proses pencetakan e-KTP baru 

Online

Selain datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil, masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian e-KTP karena rusak secara daring (online). 

Namun, metode secara daring tersebut bergantung pada kebijakan di masing-masing daerah, misalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyediakan portal Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. 

Kemudian, ada Pemkot Cimahi, Jawa Barat dengan Layanan Publik Kecamatan-Kelurahan Kota Cimahi (Lapakami) lapakami.cimahi.kota.go.id/layanan/cetak-ktp.

Kabupaten Badung, Bali dengan laman akudicari.badungkab.go.id; Pemkot Pekanbaru, Riau dengan situs appdukcapil.pekanbaru.go.id; serta sebagainya. 

Pilihan Editor: Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

15 hari lalu

Anggota Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menggiring belasan pelaku kejahatan siber di Denpasar, Bali, Rabu, 16 Oktober 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

Polda Bali mengungkap kasus pencurian data pribadi dengan modus registrasi ilegal SIM Card


Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

53 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

58 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.


Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

27 Agustus 2024

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

Surat lamaran adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024. Berikut dua contoh dari Kementerian.


Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

19 Agustus 2024

Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis 9 September 2021. Ujian SKD CPNS yang digelar hingga 3 Oktober 2021 tersebut diikuti sebanyak 4.442 peserta dari wilayah Kalimantan Tengah yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

Ketentuan warna latar belakang, ukuran, dan jenis dokumen pasfoto untuk daftar CPNS 2024


Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

17 Agustus 2024

Model dalam gambar uang kertas pecahan Rp75.000, Muhammad Izzam Athaya berpose dalam Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (Ferbi) di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Acara yang digelar oleh Bank Indonesia hingga 20 Agustus 2023 tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran pentingnya Rupiah dalam sejarah bangsa sekaligus menumbuhkan optimisme, semangat kebangsaan, dan memperkuat kedaulatan negara melalui Rupiah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2024 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia akan dilaksanakan di Istora Senayan, Jakarta, pada, 16 - 18 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini masyarakat bisa menukar uang logam, uang Rp75.000 hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).


KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.


Mengenal Pemeran Serial Kartu Keluarga

5 Agustus 2024

Serial Kartu Kelurga. Foto: Instagram.
Mengenal Pemeran Serial Kartu Keluarga

Serial Kartu Keluarga dibintangi Dimas Anggara dan Bunga Zainal berjumlah delapan episode


Sinopsis Serial Kartu Keluarga di Netflix, Bunga Zaindal Pura-Pura Nikah dengan Dimas Anggara

3 Agustus 2024

Serial Kartu Kelurga. Foto: Instagram.
Sinopsis Serial Kartu Keluarga di Netflix, Bunga Zaindal Pura-Pura Nikah dengan Dimas Anggara

Serial Kartu Keluarga mengangkat kisah tentang perjuangan seorang wanita bernama Sri Widuri.


Prosedur Perpanjangan Paspor, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

1 Agustus 2024

Petugas menunjukan paspor elektronik yang dapat digunakan pada autogate di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta saat peresmian fasilitas tersebut Kamis (26/1). TEMPO/Kink Kusuma Rein
Prosedur Perpanjangan Paspor, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Apabila masa berlaku paspor Anda akan atau sudah habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan paspor. Berikut syarat dan biaya yang harus dikeluarkan