TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kejelasan tentang aturan yang digunakan untuk menetapkan perhitungan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan hal tersebut masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Sampai hari ini masih berlaku hukum positif PP No 51 tahun 2023," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain itu, dia menjelaskan, skema penyesuaian indeks tertentu dalam menetapkan nilai upah minimum pada 2025. Indah berujar, hal tersebut dengan menggunakan perhitungan alpha yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNAS).
"Alpha rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional sudah saya sampaikan ke Pak Menaker," ucap dia.
Meskipun demikian, Indah mengatakan, saat ini formula perhitungan nilai upah minimum terpecah menjadi dua usulan. Dia berujar, usulan itu pemerintah tetap menginginkan penggunaan formula dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, sementara para pengusaha dan pekerja menginginkan rumus yang berbeda.
"Ada rekomendasi DPNAS terpecah jadi dua usulan atau rekomendasi dari unsur pengusaha dan dari unsur pekerja. DPNAS itu isinya tiga kan. Pemerintah, pengusaha, pekerja," kata Indah.
Dia mengatakan, perbedaan dalam formula penghitungan nilai upah minimum berada pada bagian alpha. Indah menyebut para pekerja menginginkan alpha sebesar 0,3 sampai 1 persen.
"Pekerja maunya 0,3 sampai dengan 1. Nah ini belum diputuskan. Karena baru kali ini DPNAS hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja," tuturnya.
Lebih lanjut, Indah berharap akan ada jalan keluar jika perhitungan formula untuk menetapkan nilai upah minimum berbeda. Indah mengatakan, terdapat musyawarah mufakat sebagai langkah dalam menetapkan rumus penyesuaian indeks tertentu atau alpha.
"Pasti ada jalan keluar. Kita kan ingatkan ada musyawarah mufakat. Pasti ada, artinya sebelum mufakat kita berikhtiar dulu dong. Ya kan ada kita biasa dalam hubungan industrial dialog," ujar Indah.
Sementara itu, dia mengatakan surat edaran tentang penetapan UMP akan segera diterbitkan. Indah berujar, surat edaran itu akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur paling lambat pada 21 November 2024.
"Upah minimum sesuai aturan. Paling lambat 21 November harus ditetapkan oleh Gubernur," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.
Selain UMP, dia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2025 juga akan ditetapkan pada bulan November 2024. Indah memperkirakan penetapan upah kabupaten pada 30 November 2024.
"Upah minimum Kabupaten 30 November. Surat Edaran setiap tahun kan dari zaman Bu Ida mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Gubernur Provinsi," ucap Indah.
Pilihan Editor: Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Maruarar Sirait Groundbreaking Proyek Pertama yang Dibiayai Aguan