TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, mengatakan jutaan pengguna Kereta Rel Listrik atau KRL per hari harus bisa diangkut. Jutaan pengguna kereta itu harus diangkut, dengan atau tanpa impor kereta bekas.
Sebab, bila tidak, menurut Agus, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan repot. Repot di sini karena kepala negara harus berhadapan dengan para penumpang kereta yang kecewa dengan keputusan pemerintah.
Agus menyatakan, para penumpang kereta sejatinya tidak peduli dengan keputusan pemerintah untuk melakukan impor KRL bekas atau baru, atau siapa produsen kereta baru apakah PT INKA, produsen sarana perkeretaapian pelat merah, atau bukan. Yang penting, jutaan pengguna KRL setiap hari terangkut.
“Kalau ini tidak terangkut, yang repot presiden. Karena ini kelas menengah ke bawah yang cari makan, mau sekolah, mengandalkan KRL. Ketika itu bermasalah, pasti akan ribut,” ujar Agus saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 April 2023.
Dia juga menyinggung tentang hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang impor KRL bekas dari Jepang yang terlalu teknis. Menurutnya, audit impor KRL bekas itu seharusnya terkait dengan finansial dan proyek.
“Karena pernyataan-pernyataan teknis BPKP di laporan itu menurut saya tidak pas. Karena itu tidak komprehensif,” ujar Agus.
Kalau membahasnya dengan bahasa teknis, kata dia, tidak ada gunanya. Sebab, untuk operator pun istilah-istilah itu juga membingungkan.
Lebih jauh Agus menyebutkan, meskipun ada hal-hal finansial yang disebutkan dalam laporan audit tersebut, tetapi tetap lebih banyak hal teknis yang dibahas.
“Ya ada (hal finansial), tapi dia kan menyebut banyak teknis itu, jumlah kereta sekian, terus ini cukup kalau hari ini lewat Bogor keretanya. Ini kan teknis. Tidak bisa begitu dan debatable kalau diskusi sama ahlinya,” papar Agus.
Agus juga menilai BPKP tidak tahu persoalan teknis, termasuk mengenai stasiun baru dan bagaimana Stasiun Manggarai telah berubah. “Saya khawatir Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi/Menko Marves) salah ambil keputusan. Itu saja,” tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto, menjelaskan mengenai hasil audit BPKP tentang impor KRL bekas yang diterima pihaknya pada 29 Maret 2023 kemarin.
Dia menyebut, ada empat hal yang menjadi kesimpulan BPKP. Pertama, kata dia, rencana impor KRL bekas tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Seto lalu menyebut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Dalam aturan itu, ditetapkan persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri, termasuk KRL, yang harus memenuhi spesifikasi teknis, seperti mengutamakan produk dalam negeri.
Selanjutnya: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menolak...